Pekanbaru (Nadariau.com) – Menindak lanjuti instruksi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan terkait pengelolaan sampah ilegal, Polresta Pekanbaru dengan gerak cepat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengelolaan sampah yang dilakukan tanpa memperhatikan norma lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan 5 orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi dalam rentang waktu Jumat hingga Rabu (4-9/04/2025) lalu, di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan Siak II, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, serta dua titik di Jalan Usaha Maju, Kecamatan Tenayan Raya.
“Tindakan para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah karena tidak memperhatikan norma serta kenyamanan lingkungan sekitar,” jelas Kombes Jeki, didampingi Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto Wakil Wali Kota, Markarius Anwar M Arch serta Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra saat menggelar konferensi pers di Gedung Perkantoran Tenayan Raya, Senin (15/04/2025).
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS (20), R (51) ZE, RMH (22) dan T (59). Para pelaku berprofesi sebagai sopir pengangkut sampah.
Selain kelima tersangka, petugas juga mengamankan tiga unit mobil pick-up Daihatsu Grand Max sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus ini.
Dari hasil penyelidikan, motif para tersangka membuang sampah secara ilegal adalah demi menghemat biaya operasional. Mereka memilih membuang sampah ke tempat pembuangan sementara (TPS) terdekat, alih-alih ke tempat pemrosesan akhir (TPA) sebagaimana mestinya.
“Pelaku melakukan pembuangan sampah ilegal demi menekan biaya dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Kapolresta.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menambahkan bahwa ketiga pelaku menjalankan usaha pengangkutan sampah secara mandiri tanpa izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
“Para tersangka tidak terdaftar sebagai mitra resmi DLHK. Mereka beroperasi sendiri tanpa izin, yang tentu menyalahi aturan pengelolaan sampah di kota ini,” tegas Kompol Berry.
Kasus Berry menjelaskan, kasus pertama ada tiga pelaku yakni inisial AAS (20), R (51) dan ZE di mana mereka berprofesi sebagai sopir yang membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal.
Para pelaku ini ditangkap lantaran membuang sampah di Jalan Siak II Kelurahan Palas serta di Jalan Usaha Maju Kecamatan Tenayan Raya. Polisi pun menyita satu unit mobil pick up sebagai sarana pengangkut sampah.
“Untuk kasus kedua ada dua pelaku yakni inisial RMH (22) dan T (59), mereka diamankan lantaran membuang sampah di Jalan Soekarno Hatta serta di TPU kawasan PHR,” tutup Berry.(sony)