Kamis, Mei 1, 2025
BerandaUncategorizedYRHW : kebun TJS harus segera di Tora atau PS

YRHW : kebun TJS harus segera di Tora atau PS

Pekanbaru (nada Riau) – keberadaan perkebunan sawit tunggal jaya Santika (TJS) yang berada di kecamatan Pangean kabupaten Kuansing dengan luas 700 ha harus segera di Tora atau perhutanan sosial (PS) hal tersebut di katakan ketua yayasan Riau hijau watch (YRHW) tri yusteng putra kepada media ini Senin 24/3/2025

Di katakan yusteng lahan yang di kelola  kebun TJS diduga selain masuk dalam kawasan hutan yaitu hutan produksi terbatas (HPT) juga masuk Tanah Ulayat Pangean tentunya keberadaan kebun itu jadi pertanyaan

Lanjut yusteng terkait keberadaan dalam kawasan hutan ini apakah pemilik kebun yang juga pengusaha hotel di Pekanbaru itu telah mengikuti aturan negara yaitu membayar sangsi administrasi yang di amanat undang undang cipta kerja terkait ketelanjuran dalam kawasan hutan,jika tidak membayar sangsi administrasi tentunya sebaiknya di sita negara.

” Terkait dugaan kebun tersebut berada dalam tanah Ulayat Pangean apakah telah mendapatkan sesuai aturan Ninik mamak Pangean karna saat ini juga jadi polemik di kampung kami,” Ujar yusteng yang merupakan  putra asli Pangean ini.

Untuk itu kata yusteng kebun yang di kelola TJS itu sebaiknya jika tidak membayar sangsi administrasi lebih baik di Tora kan atau di jadikan perhutanan sosial (PS) agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat tempatan dan tentunya dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.

” Jika itu di tora atau di PS karna selama ini tidak ada manfaat bagi negara dan masyarakat,sudah saatnya  masyarakat jangan jadi penonton terkait hal ini mari kita perjuangkan bersama demi kemajuan masyarakat kampung kita,” Ajak yusteng.

Sementara saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp pengelola kebun TJS menejar lapangan Ali belum ada jawaban hingga berita ini di publish***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer