Pekanbaru (Nadariau.com) – Polsek Sukajadi meringkus seorang residivis yang baru keluar dari Lapas Bangkinang pada Bulan Oktober 2024 lalu lantaran kembali melakukan aksi curanmor di 6 TKP di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru.
Penangkapan pelaku berinisial SF (30) dilakukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, pada Senin (10/03/2025) kemaren.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang SH MH mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Senin (03/03/2025) malam kemaren, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Pembangunan I, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Korban seorang mahasiswi berusia 26 tahun, melaporkan bahwa motor Honda Beat tahun 2014 dengan nomor polisi BM 6443 AR.
“Motor miliknya hilang setelah diparkir di depan rumahnya. Motor tersebut raib saat ia hendak menjemput neneknya usai salat tarawih,” kata Kompol Jorminal, Kamis (13/03/2025).
Kapolsek menambahkan, Tim Opsnal, bergerak cepat setelah menerima informasi keberadaan pelaku dan berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu kunci letter Y dan tiga mata kunci ukuran 8.
“Pelaku inisial SF mengakui perbuatannya. Ia sempat mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus, namun tim melakukan tindakan tegas dan terukur untuk mengendalikannya,” terang Kompol Jorminal.
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak lima kali di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
Salah satu lokasi yang ia ingat adalah Kantor Kemenag di Jalan Kartini, Kecamatan Pekanbaru Kota, pada 19 Februari 2025. Safarianto juga diketahui merupakan residivis yang pernah mendekam di lembaga pemasyarakatan.
Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp9 juta. Barang bukti dan tersangka kini telah dibawa ke Polsek Sukajadi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.(sony)