Sabtu, Maret 22, 2025
BerandaHeadlineGerak Cepat, Polresta Pekanbaru Bersama Polsek Rumbai Ringkus Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

Gerak Cepat, Polresta Pekanbaru Bersama Polsek Rumbai Ringkus Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

Pekanbaru (Nadariau.com) – Respon cepat yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru dan jajaran berhasil mengungkap 4 orang pelaku kasus dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, yang menyebabkan korban Reyhan Apprilian (15) meninggal dunia.

“Sudah 4 orang diduga pelaku sudah kita amankan, dan masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra SIK MH, Kamis (06/03/2025.

Kompol Berry menjelaskan, bahwa peristiwa terjadi pada Senin (03/03/2025) sekitar pukul 22.30 wib, di Jalan Berdikari, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Korban Reyhan terlibat dalam permainan lempar sarung bersama kelompoknya dengan kelompok lain, awalnya permainan itu sempat beberapa kali pindah lokasi hingga akhirnya dilakukan di SDN 97.

Awalnya lempar sarung dilakukan satu lawan satu namun peraturan itu berubah lawan korban (pelaku) menjadi enam lawan enam. Dalam duel tersebut kelompok korban kalah kawan korban kabur hingga menyisakan korban sendiri hingga korban menjadi bulan-bulanan para pelaku.

“Saat duel kelompok korban kalah dan kabur hingga tinggalah korban RA sendiri melawan, karena tidak. seimbang korbanpun tidak berdaya dan tumbang,” terang Kasat.

Selanjutnya, korban RY yang saat itu sudah terkapar tidak berdaya langsung dilarikan ke RS Awal Bross jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Sekitar pukul 03.00 wib nyawa korban tidak dapat ditolong hingga dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan hebat dikepala dan hidung.

Lebih jauh, M Ilham keluarga korban yang tidak terima atas peristiwa yang dialami Reyhan langsung membuat laporan Kepolisian ke Polsek Rumbai berharap agar kasus tersebut segwra diungkap.

Berdasarkan laporan tersebut akhirnya Kasat Reskrim Kompol Berry Juana Putra langsung memerintahkan anggotanya bersama Polsek Rumbai agar melakukan gerak cepat melakukan pengungkapan terhadap kasus tersebut.

Tidak membutuhkan waktu lama, setelah melakukan pemeriksaan saksi -saksi akhirnya pada, Selasa (04 maret 2025) sekira pukul 16.10 Wib team opsnal Polsek Rumbai mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku kekerasan kepada anak tersebut.

Selanjutnya setelah didalami informasi tersebut dan melaporkan secara berjenjang kepada Kapolsek Rumbai AKP Said Khairul Iman dan melalui Kanit Reskrim Polsek Rumbai IPDA Asbi Abdul Sani berangkat bersama Kanit Jatanras IPDA Rizki Indra dan Opsnal Jatanras Polresta Pekanbaru menuju TKP.

Penangkapan terhadap pelaku dilakuakan dibeberapa lokasi yang berbeda dan selanjutnya dilakukan introgasi dengan baik dan para pelaku mengakui selanjutnya diamankan ke Polsek Rumbai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Empat orang pelaku sudah kita amankan diantaranya berinisial BA (14), HH (14), MRA (13) Dan IP (14) dan saat ini sudah kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” Beber Bang Berry sapaan akrabnya.

Dikatakan Berry sementara terhadap keempat pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer