Rabu, Maret 26, 2025
BerandaHeadlinePolda Riau Gagalkan Pengiriman 7,43 Kg Sabu ke Jakarta

Polda Riau Gagalkan Pengiriman 7,43 Kg Sabu ke Jakarta

Pekanbaru (Nadariau.com) – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan pengiriman delapan paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 7,43 kilogram dari Pekanbaru menuju Jakarta yang dapat kendalikan oleh seorang napi di salah satu rutan di Pulau Jawa, Jumat (14/02/2025) lalu.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka, termasuk seorang narapidana yang mengendalikan jaringan dari dalam penjara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa jumlah sabu tersebut dapat menyelamatkan 37.164 jiwa dari bahaya narkoba.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti yang akan dibawa ke Jakarta. Para tersangka dijanjikan upah beragam, mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta per kilogram,” kata Kombes Putu, Selasa (05/03/3/2025).

Kombes Putu menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di Pekanbaru.

Dari informasi tersebut Kasubdit I, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang bersama Kanit Buser, AKP Noki Loviko dan tim kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Expander hitam di persimpangan Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.

“Dari kendaraan tersebut, tim menemukan delapan paket sabu dalam bungkus teh China warna hijau yang disimpan di dalam tas. Setelah ditimbang, berat bersihnya mencapai 7,43 kilogram,” kata Kombes Putu.

Dua tersangka, Z (29) dan M (35), asal Lampung Selatan, ditangkap di lokasi. Berdasarkan pemeriksaan, keduanya mengaku diperintah oleh S (24), seorang narapidana di Rutan, Jakarta, yang juga ditangkap di dalam selnya.

Polisi kemudian menangkap tersangka I (38) di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini.

Selain sabu, polisi menyita beberapa unit ponsel dan dua mobil yang digunakan dalam aksi tersebut. Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

“Ini bukti kami tak hanya memberantas kurir narkoba, namun hingga ke pengendali dan pemilik barang haram ini,” pungkasnya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer