Bengkalis (Nadariau.com) – Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1 Kg sabu yang dibawa oleh seorang kurir jaringan internasional berinisial JT (45) dari Kabupaten Bengkalis menuju Kota Padang, Sumatera Barat, pada Sabtu (15/02/2025) lalu.
Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai adanya transaksi narkoba di sebuah pondok di Gang Mawar, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
“Mendapati informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasubdit 3, AKBP Edy Munawar langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi” kata Kombes Putu, Senin (03/03/2025).
Saat dilokasi, petugas mendapati 2 orang yang mencurigakan terburu buru masuk kedalam mobil, petugas langsung melakukan pengejaran.
“Tim Opsnal yang melakukan pengintaian mendapati dua pria mencurigakan di lokasi. Saat dilakukan penyergapan, tersangka JT (45) berhasil diamankan, sedangkan satu orang lainnya berhasil melarikan diri,” kata Kombes Putu.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 kg sabu dalam bungkus plastik merek Guan Yin Wang warna kuning, yang diduga berasal dari jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial JBL untuk membawa sabu tersebut ke Kota Padang, Sumatera Barat” terang Kombes Putu
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut, kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang berhasil kabur saat dilakukan penangkapan.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup” tutup Kombes Putu.(sony)