Kuansing (NadaRiau.com)- Miris ratusan hektar lahan kawasan produksi terbatas (HPT) di Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi diduga dikuasai oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Riau, inisial (Ksr) dari partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Hal ini menjadi tamparan telak yang menghantam wajah penegakan hukum lingkungan di Provinsi Riau.
Ksr seorang oknum wakil rakyat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi hutan, justru diduga kuat terlibat dalam perusakan hutan secara masif. Dari penelusuran untuk mengungkap bahwa Ksr memiliki kebun kelapa sawit yang luasnya mencapai ratusan hektar di tiga titik dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Pangkalan Indarung.
Adapun tiga titik lokasi tersebut yakni di Simpang Tiga Sungai Terentang seluas lebih kurang 200 Ha, di Sungai Batang Bubur sekitar 80 Ha, sementara puluhan hektar lahan lainnya juga diduga dikuasai oleh sang anggota dewan tersebut yang diduga masih dalam tahap penimbangan lahan.
” Yang baru ini di kerjakan sekitar 60 ha di kawasan kutun pangkalan, kawasan itu masuk HPT, ” Ungkap salah seorang warga pangkalan indarung yang enggan di sebutkan namanya saat di konfirmasi NadaRiau. Com Senin (03/03/2025)
Menurut keterangan dari sumber tersebut, KS merupakan salah sorang anggota DPRD Riau dari partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari daerah pemilihan kota Pekanbaru.
“Dia (Ksr) anggota Dewan Riau bang, dari PKB,” Jelasnya singkat.
Sementara yang bersangkutan Kar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whasap, hingga berita ini di turunkan belum memberikan keterangan resmi terkait penguasaan lahan ratusan hektar tersebut
Seperti diketahui, dengan perambahan dan penguasaan lahan kawasan HPT oleh oknum anggota Dewan Riau Ini merupakan tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di Indonesia, apalagi saat ini presiden Prabowo Subianto tengah gencar dan membentuk satgas penertiban kebun dalam kawasan melaluinya kemanttian Kehutanan dan lingkungan hidup (KLHK).
Satgas tersebut dibentuk untuk mempercepat penanganan dugaan korupsi tata kelola sawit periode 2005-2024 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diusut Kejaksaan Agung. “Akan ada regulasi turunan yang mengaturnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar pada Senin, 27 Januari 2025.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan bertugas sebagai ketua pelaksana dalam satgas tersebut. Sementara Jaksa Agung menjabat sebagai wakil ketua pengarah satgas. Perpres itu spesifik mengatur penerapan Pasal 110A dan Pasal 110B UU Cipta Tenaga Kerja yang mengatur sanksi administratif dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif.(DONI)