Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan 10 Kg serta 30 ribu butir Pil ekstasi yang dibawa sepasang suami istri bersama 2 orang kurir lainnya, pada Senin (10/02/2025) dini hari lalu. Dimana sabu serta ekstasi tersebut rencananya akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan.
Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pelalawan. Penangkapan pertama terjadi di Jalan Lintas Timur Km 34, Kecamatan Bandar Sei Kijang, di mana polisi mengamankan 3 orang, 2 diantaranya suami istri yakni ZM (30), AF (23) serta seorang rekannya berinisial SA (28).
Namun tak ditemukan barang bukti narkoba di lokasi ini. Berdasarkan pemeriksaan handphone ZM, diketahui mereka bertugas memantau jalan.
“Ketiganya berperan sebagai pemantau jalur guna memastikan perjalanan pengiriman narkotika aman atau tidak dari pantauan petugas,” ujar Kombes Putu, Kamis (20/2).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari ketiganya, tim yang dipimpin Kasubdit III, AKBP Adi Munawar kemudian bergerak ke lokasi kedua di parkiran sebuah masjid di Jalan Lintas Maredan, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Di sana, polisi menangkap DS (37) dan MH (34), yang diduga terlibat dalam pengiriman narkotika.
“Dari kendaraan mereka, ditemukan satu tas besar berisi 10 bungkus sabu merek Guang Ying Wang dan enam bungkus besar pil ekstasi dengan total sekitar 30 ribu butir,” kata Kombes Putu.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni ZM, AF, SA, dan DS.
Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan dalam aksi ini, serta beberapa ponsel milik tersangka yang akan diperiksa lebih lanjut guna menelusuri jaringan yang lebih luas.
Para tersangka kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.(sony)