Kampar (Nadariau.com) – Kordinator Pusat Aliansi BEM Riau Bersatu soroti DPO illegal logging berinisial N yang bebas berkeliaran di Teratak Buluh Kampar.
Menurut Korpus Aliansi BEM Riau Bersatu, Iksan Tarigan, terkait berkeliarannya DPO berinisial N di Kampar ini menunjukan lemahnya tindakan dari aparat penegak hukum dalam mencari DPO. Karena berdasarkan informasi yang diterima, DPO tersebut hidup nyaman di rumah. Artinya patut diduga tidak ada upaya pencarian dari pihak kepolisian.
“Untuk itu kami mengingatkan kepada Kapolres Kampar jangan sampai terjadi no viral no jastice di Kampar,” kata Korpus Aliansi BEM Riau Bersatu, Kamis (20/2/2025).
Mirisnya sambung Iksan, berdasarkan informasi yang diterima DPO ini justru kembali beraktifitas kegiatan illegal logging di wilayah hukum Kampar. Padahal dia sedang di cari – cari penegak hukum untuk di proses dalam kasus ilegal logging sebelumnya, yang menjerat 4 orang telah menjalankan masa hukuman dengan vonis 18 bulan.
Lanjut Iksan terkait kasus hukum yang menjadi DPO N ini diduga tidak ada transparansi terkait perkara YR yang melibatkan N sebagai DPO. Sebab nama N tidak muncul lagi di situs Pengadilan Negeri Kampar. Apakah karena ada kerusakan atau sengaja dihilangkan? Hal itu belum diketahui.
“Saat kami cek kembali, sudah tidak ada lagi apakah ini bagian untuk melindungi DPO atau memang ada kerusakan. Untuk itu kami akan bersurat kepada Pengadilan Negeri Kampar,” ujar Iksan.
Selain itu, dengan bebas berkeliarannya N dan kembalinya N beraktifitas illegal logging ini sepertinya ada dugaan kuat pembiaran dari oknum kepolisian untuk tidak menangkap DPO ini.
Jika benar benar DPO N ini benar – benar di cari, tentunya diyakini N tidak berani tinggal di rumah, berkeliaran dan kembali beraktifitas di lapangan. Untuk itu, hal ini perlu di telusuri apakah benar pihak kepolisian kecolongan atau ada dugaan sengaja tidak di cari.
“Kami dari Aliansi BEM Riau Bersatu dalam waktu dekat akan berkunjung ke rumah keluarga terpidana untuk berdiskusi untuk mengetahui lebih jelas kenapa pekerja saja yang ditindak. Sementara bos ilegal loggingnya bebas berkeliaran. Hukum itu harus ditegakkan, yang salah harus di hukum, jangan hanya orang miskin saja di hukum,” tegas Iksan. (olo)