Jumat, Maret 21, 2025
BerandaHeadlineTipu WNI Ratusan Juta, WNA Nigeria Ditangkap Polresta Pekanbaru

Tipu WNI Ratusan Juta, WNA Nigeria Ditangkap Polresta Pekanbaru

Pekanbaru (Nadariau.com) – Polresta Pekanbaru mengungkap kasus penipuan online dan konvensional yang melibatkan seorang Warna Negara Asing (WNA) asal Nigeria.

Peristiwa terjadi pada Rabu (11/12/2024) lalu di Ummi BRI Link, Jalan Rambutan, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai.

Pelaku seorang warga Nigeria, bernama Valentine Iheanacho alias Nnaji (27) telah ditangkap sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra melalui Kanit Tipidter, IPDA Haby Chefrianto mengatakan, modus pelaku mengajak korban berkenalan melalui media sosial dan menjanjikan akan mengirimkan uang $30.000 melalui ATM.

“Untuk memastikan transaksi, korban diminta mentransfer uang terlebih dahulu sebesar Rp 365 juta,” terang Kanit, Rabu (19/02/2025).

Namun, setelah ditransfer pelaku tidak bisa dihubungi, merasa tertipu korban membuat laporan ke Polresta Pekanbaru.

Setelah menerima laporan korban tim Unit Siber Polresta Pekanbaru melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan dua orang pelaku Putri Indah Sari serta Dina Asih yang saat itu sedang berada di Provinsi Jakarta.

Ia menambahkan, usai melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lain pada 11 Februari 2025, keterangan mereka mengarah ke Valentine Iheanacho.

“Saat diintrogasi tersangka Putri Indah Sari serta Dina Asih mengaku berperan sebagai admin atas perintah seorang WNA asal Nigeria bernama Valentine Iheanacho yang saat itu sedang berada di Gianyar Bali,” kata IPDA Haby.

Dari pengakuan tersebut, tim langsung berkoordinasi dengan Polres Gianyar dan menangkapnya pada 12 Februari 2025 di alamatnya di Bali.

Saat diintrogasi tersangka mengakui perannya dalam penipuan tersebut.

“Saat ini, polisi masih mencari tersangka lain, Armani, yang diyakini sebagai otak di balik jaringan ini,” ujarnya.

Para tersangka dijerat pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE dan pasal 378 KUHPidana mengenai Penipuan.

Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap lebih banyak detail dan menangkap tersangka lainnya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer