Rabu, Maret 26, 2025
BerandaHeadlineKapolda Riau Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Narkoba

Kapolda Riau Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Narkoba

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal memberikan pernyataan tegas saat memimpin ekspos pengungkapan 90 kg sabu dan 51.882 butir ekstasi, jaringan internasional hasil pengungkapan Polres Bengkalis, Senin (18/02/2025).

Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Ka BNNP Riau Brigjen Robinson DP Siregar, Dirnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yhuda Prawira, Kabid Humas Kombes Anom Karibianto, serta perwakilan Bea Cukai.

Irjen Iqbal menegaskan penindakan tegas menjadi kunci utama dalam memberantas narkoba di wilayah Riau.

“Saya perintahkan tangkap sampai ke lubang semut!” kata Irjen Iqbal.

“Jika perlu, kejar hingga ke luar negeri. Bandar dan kurir yang mencoba masuk ke Riau harus tahu, tidak ada ampun bagi mereka. Kami tidak segan-segan bertindak tegas, termasuk tembak di tempat,” sambung Irjen Iqbal.

Irjen Iqbal menegaskan selama tiga tahun menjabat sebagai Kapolda Riau, tidak ada hari tanpa pengungkapan kasus narkoba.

“Bayangkan jika 87,68 kilogram sabu dan 51.882 butir ekstasi ini masuk ke Riau. Berapa banyak nyawa yang bisa terselamatkan,” ucapnya.

Menurut Irjen Iqbal, peredaran narkoba di Bengkalis menjadi perhatian khusus, mengingat wilayah tersebut merupakan pintu masuk utama penyelundupan narkoba ke Indonesia dari luar negeri.

“Saya tidak ingin lagi mendengar adanya kampung narkoba di Riau. Jika masih ada, kasat yang bersangkutan akan saya copot. Kapolres nya saya evaluasi,” tegasnya.

Kapolda juga mengapresiasi Bea Cukai Bengkalis yang dipimpin oleh Waluyo serta Brigjen Robinson DP Siregar dari BNNP Riau atas dukungannya dalam pengungkapan kasus ini. Mereka berkomitmen untuk menciptakan Riau bersih dari narkoba (Riau BERSINAR).

Kapolda mengimbau masyarakat dan media untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
“Kami membutuhkan peran serta semua pihak untuk menjaga generasi muda kita dari bahaya narkoba,” tutupnya.

Lebih jauh Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto menjelaskan, Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus besar tindak pidana narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sebanyak 87,68 kilogram sabu dan 51.882 butir ekstasi.

“Penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan Tim Satres Narkoba dan Bea Cukai Bengkalis,” kata Kombes Anom.

Dua tersangka dalam kasus ini antara lain JM (38) dan IF (22), keduanya berasal dari Kabupaten Bengkalis, berperan sebagai kurir dan bertugas menjemput narkotika langsung dari Parit Amad, Malaysia, menggunakan speedboat.

“Saat penangkapan kedua tersangka menyembunyikan narkotika tersebut dalam karung, tas plastik, dan kotak plastik di dalam speedboat berwarna putih bermesin Yamaha 85,” terang Kombes Anom.

Kronologisnya, jelas Kombes Anom penangkapan dilakukan pada Selasa (11/02/2025) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Sebelum penangkapan, Tim gabungan saat itu sedang patroli laut dan mendeteksi keberadaan speedboat yang mencurigakan di sekitar perairan Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana.

Lalu, saat bertemu tim gabungan speedboat mencoba melarikan diri, tim dengan sigap berhasil menghentikan dan mengamankan kapal tersebut beserta kedua tersangka.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan, sabu seberat 87,68 kilogram yang disimpan dalam 90 bungkus plastik kuning bertuliskan huruf Cina dan 5 karung goni bertuliskan huruf Thailand.

Kemudian, ada juga pil ekstasi sebanyak 51.882 butir yang terdiri dari pil merek Barcelona berwarna biru dan pil logo Mercy berwarna putih.

Untuk barang bukti lainnya ada dua unit handphone android dan speedboat bermesin Yamaha.

“Jika diedarkan, barang bukti ini memiliki nilai ekonomi sekitar Rp103,25 miliar. Jumlah narkotika ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 490.314 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kombes Anom.

Saat diinterogasi langsung Kapolda Riau tersangka JM mengaku sudah tiga kali diperintahkan oleh seseorang berinisial A (DPO) untuk menjemput narkotika dari Malaysia dengan imbalan Rp100 juta.

Sementara itu tersangka IF dalam pengakuan baru pertama kali diajak oleh JM dan dijanjikan upah Rp25 juta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di wilayah perbatasan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Ini adalah wujud perlindungan kami terhadap masyarakat,” ujarnya.

“Penanganan kasus ini masih terus berlanjut guna membongkar jaringan besar di balik peredaran narkotika lintas negara tersebut,” kata Kapolres.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yhuda Prawira ditanya barang bukti 90 Kg diamankan berubah menjadi 87 kg menjelaskan, sebagian disisihkan untuk kepentingan persidangan dan uji labfor.

“Setelah penyisihan untuk dipersidangan, untuk uji laboratorium dan berat kemasan, berat bersihnya jadi 87 kg lebih. Bungkusnya aja sudah cukup berat, plastik tebal,” jelas Kombes Putu.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer