Pekanbaru (Nadariau.com) – Forum Mahasiswa Pejuang Keadilan (Formapek) meloparkan kegiatan DAK Disdik Siak tahun 2024 kepada Kejati Riau, Senin (17/2/2025).
Ketua Formapek Arizal mengatakan, kegiatan DAK Disdik Siak tahun 2024 diduga melanggar regulasi yang telah ditetapkan dalam pelaksana DAK tahun 2024. Sehingga berpotensi merugikan negara dan berpotensi terjadi jual beli (Pungli) dalam kegiatan DAK tersebut.
Lanjut Arizal, kegiatan DAK tahun 2024 jika merujuk regulasi yang ditetapkan pemerintah seharusnya bersifat swakelola. Namun diduga sengaja dirubah menjadi kontraktual.
“Dugaan kami, Disdik Siak sengaja menjadikan kontraktual diduga agar terjadi jual beli (Pungli) dalam kegiatan DAK kepada rekanan. Hal ini juga berpotensi merugikan negara karena dengan dirubahnya menjadi kontraktual otomatis memberikan peluang keuntungan kepada rekanan dan berdampak kepada berkurangnya volume kegiatan yang bersumber dari dana DAK tahun 2024,” kata Arizal.
Lanjut Arizal kegiatan DAK yang tidak berpedoman dengan regulasi ini diduga mendapat restu dari penguasa. Sehingga pihak Disdik Siak berani melangkahi regulasi yang di tentukan pemerintah.
Dan Formapek menduga hasil jual beli kegiatan DAK tahun 2024 (Pungli ) dari rekanan ini tidak terlepas untuk kepentingan politik. Apalagi oknum pejabat Disdik Siak diduga merupakan pendukung salah satu kontestasi Pilkada yang namanya mencuat baru – baru ini.
Sehingga menguatkan dugaan aliran jual beli kegiatan DAK ini mengalir untuk kepentingan Pilkada. Ditambah terjadi dugaan pembiaran dari penguasa terkait pelanggaran aturan DAK tersebut.
“Untuk itu kami mengharapkan dengan adanya laporan kami kepada pihak Kejati Riau, agar diusut tuntas dugaan pelanggaran regulasi DAK tahun 2024. Termasuk terkait dugaan aliran jual beli kegiatan DAK kepada siapa saja yang menikmati uang haram tersebut,” tegas Arizal. (olo)