Pekanbaru (Nadariau.com) – Sebanyak 37 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tiba di pelabuhan Dumai usai dideportasi dari negara Malaysia, Minggu (16/02/2025).
Pihak Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau memfasilitasi kepulangan para PMI ilegal tersebut ke daerah masing-masing.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut.
“Benar, kami menerima pemulangan 37 PMI dari Malaysia, para PMI yang dideportasi terdiri dari 21 laki-laki dan 16 perempuan,” ujar Fanny Wahyu, Minggu (16/02/2025).
Diketahui, para PMI itu dideportasi dari Depot Tahanan Imigresen Kemayan, Pahang, Malaysia usai menjalani 6 bulan hukuman penjara di negara tersebut.
Penyebab utama pekerja migran Indonesia dideportasi adalah masalah dengan kelengkapan dokumen.
“Mereka sudah dipenjara selama 5 sampai 6 bulan oleh polisi di Malaysia, mereka sebelumnya masuk secara ilegal ke Malaysia dan dipenjarakan atas ketidaklengkapan dokumen dan syarat overstay,” jelas Fanny.
Saat ini, para PMI itu diketahui telah menjalani pemeriksaan dokumen oleh petugas Imigrasi Kota Dumai dan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Balai Karantina Kesehatan Pelabuhan.
“Mereka juga telah diperiksa kembali keterkaitan dokumen dan pemeriksaan kesehatan awal untuk memastikan kondisi kesehatan mereka aman,” ungkapnya.
Selanjutnya seluruh PMI yang dipulangkan tersebut dibawa ke shelter P4MI Kota Dumai untuk pendataan ulang, pelindungan, serta fasilitasi pemulangan ke daerah asal.
Diketahui mayoritas pekerja migran Indonesia yang dipulangkan berasal dari Provinsi Jawa Timur dengan jumlah 18 orang.
Terakhir, Fanny Wahyu menjelaskan bahwa hingga Februari 2025, BP3MI Riau telah menerima pemulangan sebanyak 291 PMI ilegal dari Malaysia dan bisa terus bertambah menjelang memasuki bulan Ramadhan.
“Kami memprediksi jumlah ini akan terus bertambah, terutama menjelang bulan puasa dan hari raya,” tutupnya.(sony)