Sabtu, Maret 22, 2025
BerandaHeadlineModus Surat Pernyataan Dari Wali Murid SDN 010 Kuantan Sako Tetap Jualan...

Modus Surat Pernyataan Dari Wali Murid SDN 010 Kuantan Sako Tetap Jualan LKS, Efek Tidak Adanya Sangsi Tegas.

KUANSING(NadaRiau.com)-Karena tidak ada sangsi tegas dan hanya surat edaran. Agar tetap dapat berjualan Lembaran Kerja Siswa (LKS) pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) 010 Kuantan Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, buatkan surat pernyataan yang yang dibagikan harus ditandatangani wali murid.

Dari informasi yang di dimpun NadaRiau. Com dilapangan, surat tersebut diberikan pihak sekolah kepada wali murid terkait penggunaan LKS sebagai Kurikulum Belajar Murid (KBM) di sekolah tersebut.

“Dari pihak sekolah, pihak sekolah yang buat bang,” ungkap sumber yang minta namanya di sembunyikan.

Ditanya apakah ada pemaksaan dalam hal tersebut, yang bersangkutan mengatakan, dirinya belum tau pasti, namun menurut yang bersangkutan, wali murid akan tetap bertanda tangan supaya anak anak tetap dapat LKS.

Diduga lanjut nya, hal ini menjadi inisiatif dari pihak sekolah supaya ada alasan yang tepat ketika adanya temuan jual beli LKS di sekolah tersebut.

“Dipaksa atau tidak itu kurang tau bang, yang jelas orang tua Mirit tetap tanda tangan, agar anaknya dapat LKS. Ini bisa saja inisiatif pihak sekolah supaya bisa cuci tangan kalau ada apa apa,” ungkapnya singkat.

Seperti diketahui surat pernyataan yang dicetak dan diberikan kepada pada masing wali murid tersebutb berisi beberapa poin. Adapun poin poin yang berbunyi. Tidak merasa keberatan dengan penggunaan LKS sebagai KBM di SD Negeri 010 Kuantan Sako.

Dalam poin yang ke dua berbunyi, “Menurut Saya LKS cukup bermanfaat bagi sisa, 3. Pihak sekolah tidak memaksa untuk membeli LKS.” dan di poin terakhir, tidak ada memberikan sangsi kepada setiap siswa yang tidak membeli LKS.

Dalm poin poin itu, dan dengan surat yang diberikan pihak sekolah kepada wali murid artinya, pihak sekolah akan tetap memperjualbelikan LKS tersebut.

“Padahal kan sesuai permendikbud, terkait buku sarana pembelajaran di sekolah itu di sediakan sekolah, artinya di tanggung pemerintah,, kalau seperti itu, sekolah SD 010 masih bersikeras menjual LKS, ” Jelasya.

Jika hal ini terus terjadi, artinya memang tidak ada tindakan tegas dari dinas pendidikan dan dewan maupun penegakkan hukum yang ada di kabupaten Kuantan Singingi.

“Kalau di sini sudah tidak ada lagi tempat mengadu untuk memutuskan mata rantai jual beli LKS ini, saya akan bawa ini ke Pekanbaru, mungkin kalangan mahasiswa di pekanbaru bisa menyuarakan ini,” tutupnya (DONI)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer