Rabu, Maret 26, 2025
BerandaHeadline19 Tahun Buron, Nader Thaher Terpidana Kasus Korupsi Kredit Macet Ditangkap Kejati...

19 Tahun Buron, Nader Thaher Terpidana Kasus Korupsi Kredit Macet Ditangkap Kejati Riau

Pekanbaru (Nadariau.com) – Setelah hampir 19 tahun melarikan diri, Nader Taher (69), terpidana kasus korupsi senilai Rp35,9 miliar, akhirnya berhasil ditangkap.

Nader Taher ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru saat berada di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2) pukul 16.50 WIB.

Keesokan harinya, mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka itu dibawa ke Pekanbaru dengan pengawalan ketat oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, dan Kasi Intelijen, Effendy Zarkasyi. Setibanya di Pekanbaru, ia langsung dihadapkan ke media dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Kejati (Kajati) Riau, Akmal Abbas.

Kejati Riau, Akmal Abbas, menegaskan bahwa pelarian tidak akan menyelamatkan seorang buronan dari jerat hukum.

“Tidak ada tempat bagi buronan. Cepat atau lambat pasti kita eksekusi,” tegasnya dalam konferensi pers, didampingi Plt Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Robi Harianti, Plt Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Fauzi Marasabessy, serta Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Zikrullah.t

Diketahui, Nader Taher telah berstatus terpidana sejak putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 1142 K/Pid/2006 pada 24 Juli 2006. Sebelumnya, ia sempat dibebaskan dari tahanan pada 3 April 2006 karena belum turunnya surat perpanjangan masa penahanan dari MA. Masa penahanan dari Pengadilan Tinggi (PT) Riau telah habis pada 21 Maret 2006.

Di tingkat kasasi, Nader dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp35,9 miliar. Jika tidak dibayar dalam tiga tahun, hukumannya ditambah dengan pidana penjara.

Dalam upayanya menghindari kejaran hukum, Nader Taher diduga mengubah identitasnya. Pada 2014, ia mengganti KTP di Cianjur dan kemudian memperoleh KTP elektronik di Kabupaten Bandung dengan nama baru, H Toni.

“Dalam identitas barunya, ia tercatat sebagai seorang wiraswasta dan telah berkeluarga dengan warga setempat,” ungkap Akmal.

Pelacakan terhadap Nader sempat mengalami kendala karena jejaknya sulit dideteksi. Bahkan, ada indikasi bahwa ia pernah berada di luar negeri sebelum akhirnya kembali ke Indonesia.

“Apakah sudah sampai ke luar negeri atau tidak, kita tidak terlacak. Akhir-akhir ini baru kita dapat informasi bahwa dia berada di Indonesia,” tambahnya.

Ketika akhirnya ditemukan, kondisi fisik Nader Taher telah banyak berubah. “Dulu masih muda dan gagah, sekarang sudah tua,” ujar Akmal.

Kasus yang menjerat Nader Taher berkaitan dengan kredit macet dalam investasi Bank Mandiri pada 2002 untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan oleh PT Caltex Pacific Indonesia. Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp35,9 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Nader divonis 14 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Ia kemudian mengajukan banding, dan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Riau hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun. Setelah mengajukan kasasi, Mahkamah Agung akhirnya kembali menjatuhkan vonis 14 tahun penjara.

Kini, setelah 20 tahun dalam pelarian, Nader Taher akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Dieksekusi di Lapas Pekanbaru,” singkat Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero.

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer