Pekanbaru (Nadariau.com) – AB alias Ujang (47) Residivis kasus pungli yang ditangkap Polsek Bukit Raya lantaran melakukan aksi pencurian di Gerai Indosat yang berada di Jalan Rambutan Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, pada Jumat (07/02/2025) petang lalu, ternyata sudah 2 tahun melancarkan aksi pungli berkedok iuran ronda di wilayah hukum Polsek Bukit Raya.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan, pelaku bebas melakukan aksinya lantaran para korban yang rata-rata pelaku usaha tidak mau membuat laporan polisi.
“Kita sudah banyak menerima keluhan dengan ulah pelaku namun ia tidak bisa kita tangkap lantaran korban tidak ada yang mau melapor,” kata Kompol Syafnil saat menggelar konferensi pers, Rabu (12/02/2025).
Namun, naasnya saat ia menagih uang ronda di gerai Indosat ia mencuri uang di tempat tersebut dan korban pun melapor.
“Usai menerima laporan korban, pelaku langsung kita tangkap saat berada di sebuah warung dekat Jalan Purwodadi, saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan namun berhasil kita ringkus,” kata Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, pelaku beraksi dengan modus menagih uang iuran ronda malam atas suruhan Ketua RT setempat dan memaksa warga untuk membayar sejumlah uang.
“Dia pungli mengatasnamakan iuran ronda malam dengan sistem pembayaran pertahun dengan menyerahkan kwitansi sejumlah Rp 300 ribu pertahun. Wilayah sasarannya Marpoyan Damai, Tuah Madani dan Bina Widya,” kata Kompol Syafnil.
Meski begitu, kata Kapolsek, pelaku hanya bisa dijerat dengan Pasal pencurian biasa 362 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
“Karna korban tidak ada yang melapor. Untuk itu kita menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat ulah pelaku agar segera membuat laporan ke Polsek Bukit Raya, untuk bisa ditindak lanjuti sebagai efek jera,” tutup Kapolsek.
Seperti diketahui sebelumnya, seorang Residivis kasus pungli yang baru keluar dari penjara beberapa waktu lalu kembali ditangkap tim opsnal Polsek Bukit Raya karena melakukan tindak pidana pencurian di Gerai Indosat yang berada di Jalan Rambutan Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Tersangka AB alias ujang (47) melancarkan aksinya pada Jumat (07/02/2025) petang, sekira pukul 16.45 WIB.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan, pelaku juga sering melakukan pungutan liar dengan modus ronda malam dan memaksa warga untuk membayar sejumlah uang.
“Dia sering pungli mengatasnamakan ronda malam dengan sistem pembayaran pertahun dengan menyerahkan kwitansi sejumlah Rp 300 ribu pertahun. Wilayah sasarannya Marpoyan Damai, Tuah Madani dan Bina Widya,” kata Kompol Syafnil, Selasa (11/02/2025).
Dijelaskan Syafnil, dimana pada Jumat (07/02/2025) lalu, pelaku juga menggasak uang Rp 8,8 juta di Gerai Indosat yang berada di Jalan Rambutan Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku meminta uang iuran ronda dan mengambil uang tersebut.
“Pelaku mengambil uang di atas meja sebanyak Rp8 juta lebih saat meminta uang ronda,” ungkap Kompol Syafnil.
Pelaku menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya, main judi slot dan beli handphone. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(sony)