Sabtu, Maret 15, 2025
BerandaHeadlinePolsek Senapelan Ringkus 3 Pengedar Narkoba, 13,16 Gram Sabu Berhasil Diamankan

Polsek Senapelan Ringkus 3 Pengedar Narkoba, 13,16 Gram Sabu Berhasil Diamankan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan, Senin (20/01/2025) siang kemaren, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

Dari pengungkapan tersebut tim yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim berhasil menangkap 3 orang pengedar sabu di 2 lokasi berbeda.

Dari tangan ketiga tersangka yang masing-masing berinisial NS alias Novan (41), IN alias Indra (36) serta RA alias Raja (26) petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 13,16 Gram serta 1 butir Pil Ektasi.

Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan Kamboja Gang Pura Cendana, Kelurahan Sukajadi Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Dari Informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapat informasi bahwa transaksi tersebut akan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jalan Kamboja Gang Pura Cendana.

Usai mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka IN saat hendak bertransaksi narkotika dengan tersangka NS.

“Saat dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka IN petugas berhasil menemukan barang bukti 3 paket kecil sabu seberat 1,87 gram serta satu butir pil ektasi disaku celana tersangka,” kata AKP Akira, Selasa (11/02/2025).

Saat dilakukan introgasi, tersangka IN mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial RA alias Raja.

“Dari pengakuan tersebut kita kemudian melakukan pengembangan dengan memancing tersangka RA dengan memesan narkoba melalui tersangka IN dan sepakat bertemu di Jalan Tuanku Tambusai tepatnya di Indomaret depan Hotel Royal Asnof,” kata Kapolsek.

Saat menunggu di lokasi, tim melihat tersangka RA sedang berada di depan Hotel Royal Asnof, tim yang berada disekitar lokasi langsung menangkap tersangka RA namun tersangka RA berhasil kabur menggunakan sepeda motornya ke arah Jalan Soekarno Hatta.

Tim kemudian berusaha mengejar dan berhasil menangkap tersangka RA saat berada di bawah Fly Over simpang SKA.

“Saat dilakukan penggeledahan, dari saku celana tersangka kita berhasil menemukan satu paket kecil sabu. Kemudian dari sepeda motor tersangka kita berhasil menemukan satu paket sedang sabu yang disimpan didalam tas warna hitam,” kata AKP Akira.

Saat dilakukan interogasi mendalam, tersangka RA mengaku mendapat barang tersebut dari seorang bandar yang saat penggrebekan berhasil kabur.

Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Senapelan guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo 132 undang undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer