Sabtu, Maret 15, 2025
BerandaHeadlinePolres Siak Amankan Pelaku Pembakaran Mobil dan Penganiayaan Supir Truk

Polres Siak Amankan Pelaku Pembakaran Mobil dan Penganiayaan Supir Truk

Siak (Nadariau.com) – Polres Siak telah mengamankan seorang diduga pelaku pembakaran mobil truk dan penganiayaan terhadap sopir truk berinisial R (34) di Jalan Chevron Kampung Minas Barat Kecamatan Minas, Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Kejadian berawal pada hari Kamis (06/02/2025) sekira pukul 12.18 WIB, korban dihubungi oleh rekannya berinisial AS (28) untuk mengangkut buah sawit segar milik P, B, D dan A

Pelapor pun langsung berangkat dari rumah menuju ke rumah A untuk mengambil mobil dan langsung menuju ke lapangan untuk memuat buah segar kelapa sawit, sekira pukul 14.00 WIB korban ke tempat A untuk mengangkut buah.

Kemudian pelapor menuju Peron S yang berada di Pasar Minas, sekira pukul 14.30 WIB pertengahan perjalanan menuju peron korban bersama AP dan SI dihadang oleh orang tidak dikenal tepatnya di Jalan Chevron Desa Minas Barat Kecamatan Minas.

Korban berhenti dan setelah keluar dari mobil, orang yang tidak dikenal korban tersebut langsung mengejar AP dan SI yang kabur dengan cara berlari meninggalkan sepeda motor yang dikendarai mereka.

Pada saat orang yang tidak dikenal tersebut mengejar AP dan SI datang 3 orang yang tidak dikenal mendekati korban.

Orang yang tidak dikenal tersebut langsung kembali mendatangi 3 orang temannya yang korban kenal dan langsung ingin membakar mobil milik A yang korban bawa dan selanjutnya korban berkata “jangan bakar pung”

1 orang yang korban tidak kenal tersebut tetap bersikeras membakar mobil tersebut. Setelah mobil tersebut dibakar, 1orang yang korban tidak kenal tersebut pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Setelah itu datang orang dengan inisial RBP alias UP (54) menggunakan mobil merk Triton, selanjutnya keluar dari mobil dan langsung memukul korban sebanyak dua kali menggunakan tangan di bagian kepala dan satu kali menendang korban di bagian perut, setelah itu ada satu orang pelaku mendorong korban ke bagian pipa minyak panas yang mengakibatkan korban luka bakar di bagian lengan sebelah kanan.

Setelah itu korban dibawa ke Peron PJ yang berada di Jalan Chevron Desa Minas Barat Kecamatan Minas. Dan di Peron tersebut korban di introgasi dan ditampar pada bagian muka oleh RBP. Sekira pukul 17.30 WIB Pelapor dijemput oleh J untuk diantarkan ke kantor Polisi.

Tim opsnal Polres Siak mengamankan terduga pelaku inisial RBP alias UP (54), pagi tadi Senin (10/2/2025) di depan Mapolda Riau, setelah korban melapor ke Polda Riau terkait pencurian buah sawit. Selanjutnya pelaku langsung di bawa ke Polres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandi Putra mengatakan, tim kemudian melakukan penyelidikan dan mencari alat bukt terhadap tersangka.

“Kasus ini masih kami dalami sehingga nanti kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujar Kapolres Siak.

Kapolres mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, motif penganiayaan dan pembakaran mobil truk milik R karna sakit hati lantaran pelaku mengaku sering mengalami pencurian buah sawit miliknya.

“Motif pelaku melakukan penganiayaan karna sakit hati lantaran sawit miliknya sering hilang dicuri,” kata Kapolres.

Atas tindakan itu, tersangka memenuhi unsur tindak pidana dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara.

Siapapun yang melakukan penganiayaan dan pembakaran mobil akan ditindak secara profesional sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Polres Siak akan menindak tegas secara profesional siapapun yang terlibat dalam tindak pidana tersebut,” tutup Kapolres.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer