Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang Residivis kasus pencurian yang baru keluar dari penjara beberapa waktu lalu kembali ditangkap tim opsnal Polsek Bukit Raya karena melakukan tindak pidana pencurian di Gerai Indosat yang berada di Jalan Rambutan Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Tersangka AB alias ujang (47) melancarkan aksinya pada Jumat (07/02/2025) petang, sekira pukul 16.45 WIB.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan, pelaku juga sering melakukan pungutan liar dengan modus ronda malam dan memaksa warga untuk membayar sejumlah uang.
“Dia sering pungli mengatasnamakan ronda malam dengan system pembayaran pertahun dengan menyerahkan kwitansi sejumlah Rp 300 ribu pertahun. Wilayah sasarannya Marpoyan Damai, Tuah Madani dan Bina Widya,” kata Kompol Syafnil, Selasa (11/02/2025).
Dijelaskan Syafnil, dimana pada Jumat (07/02/2025) lalu, pelaku juga menggasak uang Rp 8,8 juta di Gerai Indosat yang berada di Jalan Rambutan Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku meminta uang iuran ronda dan mengambil uang tersebut.
“Pelaku mengambil uang di atas meja sebanyak Rp8 juta lebih saat meminta uang ronda,” ungkap Kompol Syafnil.
Pelaku menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya, main judi slot dan beli handphone. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(sony)