Kamis, Februari 13, 2025
BerandaUncategorizedBegini Penjelasan BPKAD Rohil Soal Grand Mutiara Hotel Dulunya Adalah Wisma Mess...

Begini Penjelasan BPKAD Rohil Soal Grand Mutiara Hotel Dulunya Adalah Wisma Mess Pemda IPDN

Rokan Hilir, Nadariau Com – Grand Mutiara Hotel yang terletak di jalan lintas Riau-Sumut Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanan Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau dulunya Wisma Mess Pemda untuk di gunakan bagi pengunjung orang tua mahasiswa IPDN yang datang dari jauh, seperti Papua, Maluku, Sulawesi dan daerah lainnya ketika IPDN aktif.

Hal itu disampaikan Kaban BPKAD Rohil Darwan,SE melalui Kabid Aset Azwin,SE didampingi Kasubid Pengguna dan Pemanfaatan Wahyu Kurniawan S.STP., M.Si di Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rabu 29 Januari 2025.

Dikatakannya bahwa wisma Mess IPDN yang kini menjadi Grand Mutiara Hotel dibangun tahun 2010 lalu.

Namun entah kenapa bangunan itu belum sempat dimanfaatkan pada saat itu.

” Pada Tahun 2019, Ada yang berminat untuk menyewa lalu kita pihak dari BPKAD melakukan persewaan untuk aset daerah.” Ujarnya.

Penyewaan tersebut kata dia sudah berjalan lima tahun dengan sistem kontrak dan di bayar setiap tahunnya.

” Harga sewanya pertahun lima puluh juta rupiah sekian. Sekarang kita sewakan sudah memasuki lima (5) tahun,” jelasnya.

Kata Azwin didampingi Wahyu Kurniawan yang merupakan mantan mahasiswa IPDN itu bahwa pihaknya menyewakan kepada perusahaan.

” Bangunan itu dari tahun 2010 namanya Wisma Mess Pemda di Depan IPDN. Pada saat itu belum sempat di fungsikan sampai IPDN pindah Tahun 2016 lalu.” Imbuhnya.

Semenjak dibangun sampai Tahun 2019, bangunan tersebut benar-benar kosong tidak pernah sama sekali difungsikan dan/atau dimanfaatkan.

Kondisi tahun ketahun semakin memperhatinkan atau rusak berat. Informasi dari masyarakat sekitar, di malam hari wisma Mess Pemda di depan IPDN itu dijadikan tempat penyakit masyarakat.

” Wisma Mess Pemda ini sekarang sudah dimanfaatkan dan disewakan kepada Pihak Ketiga. Hampir sembilan tahun kosong tidak dimanfaatkan, baik dari segi pengamanan, pemeliharaan terhadap bangunan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan.” Tegasnya.

Azwin mengungkapkan bahwa Grand Mutiara Hotel yang dulunya tempat pengunjung orang tua mahasiswa IPDN itu tidak dimanfaatkan selama lebih kurang 9 tahun.

Menurut dia dulunya Grand Mutiara Hotel itu rusak parah bangunannya, baik dari plafon, keramik, kaca, konsen-konsen, kabel listrik dan saluran perpipaan juga tidak ada.

” Alhamdulillah tahun 2019 sudah bisa dimanfaatkan oleh Penyewa,” ucapnya.

Kabid Aset Azwin,SE juga menjelaskan bahwa tahapan sewa Barang Milik Daerah yaitu sebagai berikut:

Pertama, Pihak Penyewa mengajukan surat permohonan kepada Bupati Rokan Hilir c.q. Kepala BPKAD Kab. Rokan Hilir.

Yang Kedua, Pihak BPKAD melakukan penelitian benar atau tidak barang yang disewakan dalam kondisi tidak mengganggu jalannya pemerintahan Kab. Rokan Hilir.

Yang Ketiga, Pemerintah Rohil melakukan permohonan penilaian kepada Penilai Pemerintah yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai untuk mendapatkan nilai wajar atas sewa. KPKNL merupakan lembaga resmi Pemerintah Pusat di bawah naungan Kementerian Keuangan dalam hal pelaksanaan penilaian Barang Milik Daerah.

Yang Keempat, pihak KPKNL Dumai melakukan survey lapangan dalam rangka penilaian atas Barang Milik Daerah yang di mohonkan. Setelah itu mengeluarkan Laporan Kajian atas nilai harga sewa tersebut.

Yang Kelima, berdasarkan laporan tersebut Pemerintah Rokan Hilir melakukan perjanjian sewa dengan Pihak Penyewa dengan mempertimbangkan bahwa pengamanan dan pemeliharaan seluruhnya di tanggung oleh Pihak Penyewa dan apabila jangka waktu sewa selesai, Pihak Penyewa wajib mengembalikan bangunan tersebut tanpa harus meminta ganti rugi atas pemeliharaan yang telah dilakukan.

” Jadi sebenarnya Persewaan Barang Milik Daerah atas bangunan ini sudah sangat menguntungkan bagi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, selain mendapatkan atau meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga memberikan nilai tambah atas bangunan tersebut baik dari segi pengamanan maupun pemeliharaan. Selain hal tersebut, dampak positif juga terhadap lingkungan sekitar yaitu membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan perekonomian.” Kata dia.

Kabid Aset BPKAD Azwin,SE juga menjelaskan bahwa terhadap bangunan sewa tersebut juga pernah di lakukan pemeriksaan dokumen administrasi dan survey lapangan oleh Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau pada Tahun 2021 dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

” Pada saat itu Pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau mengapresiasi tindakan dari Pemda Rokan Hilir yang sudah mulai memanfaatkan Aset Daerah yang terbengkalai sehingga dijadikan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).” Sambungnya.

Azwin,SE juga menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui BPKAD sejak saat itu sudah mulai melakukan tindakan-tindakan inisiatif dalam rangka Optimalisasi Aset Daerah. Mulai dari membuat dasar hukum ataupun peraturan sewa aset daerah, yaitu Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah dan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

” Peraturan tersebut merupakan dasar Pemda Rokan Hilir, untuk melakukan Sewa Aset Daerah. Selain itu BPKAD Rokan Hilir juga telah melakukan inventarisasi terhadap Aset Daerah yang memiliki potensi untuk disewakan, baik itu tanah, bangunan dan lain sebagainya. ” Tambahnya.

Kabid Aset Azwin,SE juga menghimbau bahwa setiap orang yang menggunakan dan/atau memanfaatkan Aset Daerah untuk tujuan komersiil akan dikenakan sewa sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Pungkasnya.***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer