Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) dibekuk anggota Polsek Bukit Raya. Perempuan bernama Toibah alias Yuliana (40) ini ditangkap Polisi lantaran mencuri perhiasan milik majikannya di sebuah rumah yang berada di Jalan Anggrek, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
Tersangka Yuliana berhasil ditangkap petugas pada Jumat (24/01/2025) kemaren, saat berada di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Selain Yuliana petugas juga menangkap seorang pria bernama Kurniawan Sandi alias Wawan (37) yang turut membantu mencuri dan menjual emas milik korban.
Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti puluhan gram emas milik korban bernilai ratusan juta rupiah.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi saat korban dan suaminya pergi ke Jakarta, pada tanggal 15 Desember 2024 lalu.
Keesokan harinya korban mendapat laporan dari sopirnya bernama Doni yang memberitahukan bahwa tersangka Yuliana tidak pulang sampai sekarang.
Pada Kamis (09/01/2025) korban pulang ke Pekanbaru kemudian langsung memeriksa kamarnya dan ternyata semua perhiasan serta uang miliknya sudah tidak ada lagi di tempat semula. Saat itu, korban menaruh curiga kepada tersangka Yuliana karna tidak pernah pulang.
Tak terima harta bendanya hilang dicuri, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut.
“Pada saat kejadian dilaporkan Yuliana juga tidak diketahui keberadaannya, karena sudah kabur usai mencuri emas milik korban,” kata Kompol Syafnil, Selasa (28/01/2025).
Kapolsek menambahkan, usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, IPTU Hendra Sebayang bersama tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Beberapa hari kemudian tepatnya Jumat (17/01/2025) tim mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di daerah Kabupaten Pesisir Selatan. Tanpa membuang waktu tim langsung menuju ke TKP dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Saat diintrogasi tersangka mengaku telah mencuri perhiasan emas milik korban bersama tersangka Wawan. Dari pengakuan tersebut tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Wawan saat berada di Pekanbaru.
“Tersangka Yuliana juga mengaku bahwa emas yang dicuri telah dijual sebagian oleh suaminya (DPO) bersama Wawan di Kota Padang sementara uangnya ia belikan sebidang tanah seluas lebih kurang 2 hektar,” kata Kompol Syafnil.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna pengembangan selanjutnya.
“Atas perbuatannya tersangka Yuliana kita jerat dengan Pasal 363 sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara tersangka Wawan kita jerat dengan Pasal 363 jo 55 KUHP atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana diatas 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)