Jumat, Februari 14, 2025
BerandaHeadlineRazia Balap Liar, Polsek Bukit Raya Amankan 25 Sepeda Motor

Razia Balap Liar, Polsek Bukit Raya Amankan 25 Sepeda Motor

Pekanbaru (Nadariau.com) – Guna menciptakan situasi aman dan kondusif, Polsek Bukit Raya bersama tim gabungan menggelar razia balap liar serta tindak pidana lainnya di wilayah hukum Polsek Bukit Raya.

Razia yang dimulai sejak Sabtu (18/01/2025) malam hingga Minggu (19/01/2025) dini hari ini digelar di 2 lokasi di antaranya, didepan Pos Gurindam 3 Jalan Jendral Sudirman serta di persimpangan Jalan Arifin Ahmad-Jalan Paus, Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Selain itu, Tim gabungan yang terdiri dari Sat Brimobda Polda Riau, Dit Samapta, Dit Lantas, Polresta Pekanbaru, Polsek Tenayan Raya, Polsek Sukajadi serta Polsek Bukit Raya ini juga menyisir tempat-tempat rawan kriminalitas dan membubarkan para pemuda yang masih berkumpul melebihi Jam 00.00 Wib.

Dalam razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil tersebut, petugas berhasil mengamankan 25 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aksi balap liar.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan bahwa razia ini digelar sebagai salah satu upaya pihak Kepolisian untuk mencegah aksi balap liar yang sangat membahayakan bagi pengendara lainnya serta untuk mencegah adanya kelompok remaja bermotor yang melakukan tindakan kriminal terutama di malam hari.

“Razia kali ini difokuskan dengan sasaran utama kendaraan bermotor yang digunakan untuk aksi balap liar, knalpot Brong, premanisme, sajam, C3, pungli, narkoba serta aksi tindak pidana lainnya yang ditimbulkan oleh kelompok geng motor,” kata Kapolsek, Minggu (18/01/2025).

Kapolsek mengharapkan, dengan kegiatan razia ini dapat mencegah gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kota Pekanbaru.

“Kami juga menghimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya untuk tidak keluar rumah melewati batas jam malam dan hendaknya orang tua juga tidak membiarkan apabila kedapatan anaknya merubah spesifikasi kendaraan bermotor terutama kenalpot brong yang tidak sesuai aturan karena suara yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat umum,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer