Kamis, Februari 6, 2025
BerandaUncategorized3 Orang Pelaku Narkoba Berasal Siak, Riau di Tangkap Sat Res Narkoba...

3 Orang Pelaku Narkoba Berasal Siak, Riau di Tangkap Sat Res Narkoba Polres Rohil

Rokan Hilir, Nadariau Com – Sat Res Narkoba Polres Rohil berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu di sebuah rumah di Daerah Dusun Pematang Binjai, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Rabu 15 Januari 2025, sekira pukul 15.30 WIB.

Pengungkapan ini melibatkan Seorang Ibu Rumah Tangga ( IRT) inisial JA Mnrg( 33 ) alamat Jalan Raja Ali Haji, Desa Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Kemudian seorang karyawan swasta inisial RHR (33) alamat Jalan Raya Kandis Km.78, Desa Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Selanjutnya seorang anak laki-laki dibawah umur inisial AFS ( 17 ) alamat Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Simpang Belutu, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahrony, S.I.K M.H. saat dikonfirmasi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Ipda Dahri Iskandar Lubis, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

Kata Kapolres penangkapan tersangka tersebut berawal Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di daerah Dusun Pematang Binjai.

” Atas adanya informasi tersebut, Tim ospnal melakukan penyelidikan hingga mengetahui lokasi rumahnya. Selanjutnya Tim pergi kerumah yang dimaksud untuk melakukan penggerebekan.” Jelasnya.

Dalam penggerebekan ini lanjut Kapolres Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Inisial JA Manurung alias Jeni dan RHR alias Rido yang duduk berdua diruang depan rumah tersebut.

Setelah diamankan kemudian  dilakukan penggeledahan dilantai tempat duduk kedua orang tersebut dan ditemukan benda-benda terkait tindak pidana narkotika berupa alat hisap sabu (Bong), kaca pirex, pipet-pipet kecil dan mancis.

” Kemudian 1 buah tas warna hitam yang setelah diperiksa didalamnya terdapat bungkusan plastik warna hitam yang berisikan 1 bungkus plastik klip ukuran besar berisikan butiran kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu, selain itu dalam kantong celana RHR alias Rido ditemukan lagi 1 bungkus plastik klip kecil berisikan butiran kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu, lalu turut diamankan juga 2 unit handphone.” Ucapnya.

Pada saat diinterogasi keduanya mengakui telah melakukan tindak pidana narkotika. setelah itu barang bukti dan kedua orang tersangka diamankan untuk pengusutan perkaranya lebih lanjut.

Sementara dari keterangan JA Mnrg  bahwasanya ianya mendapatkan barang bukti diduga jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam tas miliknya Ia peroleh dari laki-laki bernisial AFS yang  tinggal daerah Simpang Belutu, Kandis.

Lalu dilakukanlah pengembangan perkaranya dan AFS berhasil ditangkap ditepi jalan yang tidak jauh dari rumahnya di daerah Simpang Belutu, Kecamatan Kandis.

Darinya diamankan 1 unit handphone, dan dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa benar sebelumnya ianya ada menyerahkan sebungkus besar narkotika jenis sabu kepada JA Mnrg.

Kemudian Penggeledahan dilakukan kerumah tersangka AFS, ditemukan 5 bungkus plastik klip masing-masing berisikan butiran kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpannya disimpannya dibawah tumpukan baju didalam kamar,

Dikamar itu juga ditemukan 1 buah pipet runcing diduga alat untuk sendok/sekop narkotika jenis sabu. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir Untuk dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut.

Adapun barang bukti diamankan secara keseluruhan yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan butiran kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 5  bungkus plastik klip masing-masing berisikan butiran kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik warna hitam,1 buah tas warna hitam, 1 unit mobil merk Honda Brio RS warna abu abu metalik No.Pol BM 1484 YD serta kunci kontaknya.

Selain itu 1 buah Botol Kaca kecil tutup orange disambung pipet diduga alat hisap narkotika jenis sabu (Bong), 1 buah tabung kaca pirex, 3 buah pipet kecil, 1 buah mancis, 1 buah pipet bening runcing diduga alat untuk sendok/sekop narkotika jenis sabu dan 3 unit handphone. Setelah dilakukan tes urine, RHR positif, tetapi JA Mnrg dan AFS negatif.

” Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Ipda Dahri Iskandar Lubis Sabtu 18 Januari 2025.***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer