Jumat, Februari 14, 2025
BerandaHeadlinePolda Riau Tekankan Para Pihak Segera Kembalikan Dana Dugaan Korupsi SPPD Fiktif

Polda Riau Tekankan Para Pihak Segera Kembalikan Dana Dugaan Korupsi SPPD Fiktif

Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengintensifkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perjalanan dinas fiktif (SPPD fiktif) tahun anggaran 2020-2021 di lingkungan DPRD Riau. Jumat (17/01/2025) pagi penyidik mendatangi Kantor DPRD Provinsi Riau.

Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan berkomitmen akan mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kami sengaja mengumpulkan ASN, tenaga ahli, dan honorer yang diduga menerima aliran dana dari kasus ini. Saya memberikan penekanan kepada mereka untuk mengembalikan uang yang diterima kepada penyidik, yang nantinya disita sebagai barang bukti,” kata Kombes Ade Kuncoro kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

Hingga saat ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp7,1 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk aset bergerak dan tidak bergerak yang sebelumnya juga telah disita.

“Kami harap, dengan kesadaran sendiri, para pihak yang terkait dapat menyerahkan uang tersebut sehingga membantu proses pemulihan aset negara,” tambahnya.

Kombes Ade juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan, meskipun ada pergantian kepemimpinan di Ditreskrimsus.

“Kasus ini tidak akan dihentikan. Justru, kami percepat prosesnya. Saat ini kami masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Riau, yang diharapkan selesai akhir bulan ini. Setelah itu, kami akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan ahli, gelar perkara, dan penetapan tersangka,” kata Kombes Ade Kuncoro Ridwan.

Penyidik menargetkan pemeriksaan terhadap 401 orang yang diduga terlibat, di mana 353 di antaranya telah diperiksa. Pada pertemuan terakhir, sebanyak 297 orang hadir secara langsung, sementara sebagian lainnya mengikuti melalui konferensi virtual.

“Kasus ini melibatkan tiga kategori penerima aliran dana, yaitu tenaga ahli, ASN, dan honorer. Beberapa di antaranya diduga menerima dana hingga Rp300 juta,” ungkapnya.

“Target kami jelas, pengembalian dana ini adalah langkah konkret untuk menyelamatkan keuangan negara. Total kerugian negara dari perhitungan penyidik mencapai Rp162 miliar dan ini akan kita sinkronisasi dengan hasil audit BPKP,” pungkasnya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer