Jumat, Februari 14, 2025
BerandaHeadlinePolsek Binawidya Ringkus Pelaku Curanmor Spesialis L300 Usai Curi Motor

Polsek Binawidya Ringkus Pelaku Curanmor Spesialis L300 Usai Curi Motor

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binawidya, Kamis (02/01/2025) kemaren meringkus seorang pria bernama Prengky Simamora alias Prengky (29) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) spesialis mobil pick up L300 antar provinsi usai beraksi di 5 TKP.

Pelaku ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor Yamaha Vixio di areal pergudangan panel beton, Jalan Air Hitam, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya.

Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat mengatakan, pelaku bernama Prengky Simamora alias Prengky (29) berhasil ditangkap setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai keberadaan pelaku dari Unit Reskrim Polsek Tapung.

“Pada malam kejadian, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku melihat sepeda motor milik Surahwan terparkir tidak terkunci. Pelaku mendorong motor tersebut ke arah jalan raya dan menggunakan gunting kecil untuk menyalakan mesin sepeda motor. Setelah berhasil mencuri, pelaku membawa sepeda motor tersebut pulang ke rumahnya di Desa Petapahan Jaya, Kampar, dan berniat menjualnya,” jelas Kapolsek.

Kompol Asep menambahkan, Unit Reskrim Polsek Binawidya melakukan penyelidikan setelah mendapati informasi bahwa pelaku telah ditangkap oleh Polsek Tapung.

“Saat diinterogasi, Prengky mengakui perbuatannya serta keterlibatannya dalam pencurian sebuah mobil Mitsubishi L300 sepekan sebelumnya,” terang Kompol Asep.

Barang bukti berupa sepeda motor hasil curian beserta dokumen kepemilikan telah diamankan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat, menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga agar tidak menjadi sasaran kejahatan.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer