Inhu (Nadariau.com) – Setelah melakukan pengintaian intensif, Unit Reskrim Polsek Lirik berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Mekarsari, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Selasa (15/01/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, dari tangan ketiga tersangka masing-masing berinisial AA alias Andi (25), DA alias Onggo (31) serta SM alias Sandra alias Saimin (41) petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu dengan total berat kotor 6,22 gram.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Desa Mekarsari.
Pengintaian dimulai sejak Selasa (15/01/2025) malam, saat tim gabungan dari opsnal dan Bhabinkamtibmas Polsek Lirik atas perintah Kapolsek IPTU Endang Kusma Jaya mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapati tiga pria mencurigakan di kawasan kebun sawit di Desa Mekarsari.
“Ketiga pria itu sempat mencoba melarikan diri, namun dengan kesigapan anggota, mereka berhasil diamankan,” kata Kapolres.
Salah satu tersangka, AA alias Andi, sempat membuang plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu ke pinggir jalan semenisasi. Hal serupa juga dilakukan oleh SM Sandra, yang membuang tiga plastik klip kecil ke dalam parit.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Andi Agusvianto mengaku mendapatkan sabu dari Sandra Mardianto. Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah Sandra yang terletak di Desa Mekarsari.
Di rumah tersebut, petugas menemukan dua bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor 6,22 gram, sebuah timbangan digital kecil, serta sejumlah plastik klip kosong.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut bisa mencapai pidana penjara hingga 20 tahun.
Polres Indragiri Hulu mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Indragiri Hulu.
“Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba, karena narkoba adalah musuh bersama,” tegas Kapolres.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan bagi siapa saja yang berencana melakukan kejahatan serupa.(sony)