Pekanbaru (Nadariau.com) – Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru akhirnya menetapkan sopir bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) berinisial S (47) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru beberapa waktu lalu.
“Sudah (tersangka,red) karena ada kelalaian dari sopir,” kata Kasatlantas Polresta Pekanbaru AKP I Made Juni Artawan melalui Kanit Gakum, IPDA Ikhwan Nur Fajri, Rabu (15/01/2025).
Terhadap sopir itu, jelas Kanit, pihaknya langsung melakukan penahanan untuk mempercepat proses penyelidikan.
“Sudah dilakukan penahanan untuk sopirnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, bus TMP dengan ???? polisi BM 7636 JU menabrak seorang pejalan kaki yang tengah menyeberang pada Kamis sore, pekan lalu.
Korban bernama Roy Martin meninggal dunia di Rumah Sakit Ibnu Sina setelah mendapatkan perawatan. Korban luka pada kaki kiri, telinga kanan, wajah, serta sempat mengeluhkan sakit pada bagian perut usai kejadian.
Dari penyelidikan awal yang dilakukan kepolisian, kecelakaan tersebut diduga disebabkan oleh sopir yang tidak berkonsentrasi, tidak berhati-hati, serta pada saat mengemudi tidak memperhatikan keselamatan pejalan kaki.(sony)