Sabtu, Januari 18, 2025
BerandaHeadlineDiduga Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua LAMR Pekanbaru Ditangkap Polisi

Diduga Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua LAMR Pekanbaru Ditangkap Polisi

Pekanbaru (Nadariau.com) – Polresta Pekanbaru tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah dari Pemko Pekanbaru kepada Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru yang menjerat dua tersangka yakni Yose Saputra yang saat itu menjabat sebagai Ketua serta Ade Siswanto sebagai bendahara.

Wakasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Markus Sinaga mengatakan, kasus ini berawal dari laporan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polresta Pekanbaru yang saat itu dijabat oleh Said Khairul Iman, dimana laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/I/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.

“Kasus ini telah diselidiki dan disidik sebelumnya oleh Kanit Tipikor yang saat itu dijabat oleh AKP Said Khairul Iman,” kata AKP Markus Sinaga, Jumat (10/01/2025).

Menurut hasil penyelidikan, dana hibah sebesar Rp 1 miliar itu dicairkan dalam dua tahap pada tahun anggaran 2020 yang diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya.

“Kegiatan operasional yang dilaporkan dalam pertanggungjawaban dana itu diduga fiktif dan terjadi mark-up hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 723.500.419,” kata Wa Kasat.

Menurut AKP Markus Sinaga keduanya mempunyai peran masing-masing dalam kasus dugaan korupsi itu.

“Yose Saputra, yang saat itu menjabat sebagai Ketua LAMR Kota Pekanbaru pada tahun 2020, diduga menyetujui laporan pertanggungjawaban tanpa adanya verifikasi dan memerintahkan penggunaan dana sebesar Rp 70 juta untuk keperluan pribadi,” ungkap AKBP Markus Sinaga.

Sementara itu, Ade Siswanto, selaku Bendahara LAMR Kota Pekanbaru diduga memalsukan bukti transaksi berupa kuitansi fiktif dan mark-up pengeluaran senilai Rp 723.500.419.

Dia juga memerintahkan staf administrasi untuk membantu pembuatan laporan fiktif tersebut.

“Kami mendapati bukti kuat bahwa dana hibah ini tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan operasional sebagaimana yang dilaporkan. Tersangka juga menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi,” jelas Markus Sinaga.

Dari total dana hibah sebesar Rp 1 miliar, hanya Rp 66.995.156 yang benar-benar digunakan sesuai Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Sisanya, sebesar Rp 933 juta, dinyatakan sebagai kerugian negara. Hingga saat ini, penyidik berhasil memulihkan Rp 209.504.425 yang telah disetorkan tersangka ke kas daerah, sehingga sisa kerugian negara mencapai Rp 723.500.419.

“Kasus ini menjadi prioritas kami. Selain untuk memberikan efek jera, kami juga ingin memastikan pengelolaan dana hibah dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tambah AKP Markus.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Ancaman hukuman meliputi pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp 1 miliar,” terangnya.

Penyidik telah memeriksa 30 saksi, termasuk pihak LAMR Kota Pekanbaru, vendor, serta pejabat terkait di Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Beberapa dokumen penting seperti laporan pertanggungjawaban dan kuitansi transaksi juga disita untuk kepentingan penyidikan,” pungkas AKP Markus Sinaga.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer