Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siak meringkus 2 orang kurir sekaligus pengedar sabu di Jalan Hangtuah, Kampung Rempak Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Sabtu (21/12/2024).
Pelaku masing-masing bernama Gigih Setiawan alias Sigit (35) serta Hafiz Amanillah alias Hafiz (21) ini berhasil diamankan setelah petugas melakukan undercover buy atau menyamar menjadi pembeli untuk memancing pelaku.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 6 paket besar sabu dengan berat kotor 2,6 Kg.
Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada seseorang bisa menyediakan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Kasat Narkoba Polres Siak bersama anggota Opsnal langsung turun ke TKP dan melakukan undercover buy untuk memancing pelaku dengan memesan 6 paket besar Sabu kepada tersangka dan sepakat bertemu di salah satu rumah makan yang berada di Jalan Hangtuah.
“Tak lama kemudian datang kedua tersangka menggunakan mobil Xenia dengan nopol B 2430 SIL, tersangka kemudian mengeluarkan bungkusan dari dalam mobil dan membukanya serta mempersilakan anggota yang menyamar untuk menimbang dan mengecek keaslian narkotika tersebut serta meminjam pisau dirumah makan,” kata Kombes Manang, Senin (23/12/2024).
Setelah mendapat kepastian bahwa benar yang dibawa tersangka adalah Narkotika jenis Shabu, Kasat beserta team langsung mengamankan kedua tersangka.
Saat dilakukan Introgasi kedua tersangka mengaku hanya sebagai kurir mengantarkan sabu tersebut atas suruhan seorang bandar bernama Dimas (DPO).
“Selanjutnya team melakukan pengembangan dengan cara Control delivery bersama tersangka untuk menangkap tersangka Dimas namun tersangka berhasil kabur, dimana awalnya masih bisa dihubungi dan janjian bertemu di Pekanbaru, namun beberapa jam kemudian tidak bisa di hubungi lagi, diduga tersangka Dimas sudah mengetahui adanya penangkap,” kata Kombes Manang.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Siak guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutuk Kombes Manang.(sony)