Sabtu, Januari 18, 2025
BerandaUncategorizedBPKAD Rohil Gelar Bimtek Pembinaan Pengelolaan Barang Dan Aset

BPKAD Rohil Gelar Bimtek Pembinaan Pengelolaan Barang Dan Aset

Rokan Hilir, Nadariau Com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir akan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pembinaan pengelolaan barang dan aset tahun 2024.

Tujuannya guna meningkatkan tata kelola Barang Milik Daerah ( BMD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir serta untuk mendukung Penyelesaian temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Pencapaian indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan implementasi Permendagri Nomor 47 tahun 2021.

Kepala BPKAD Rohil Darwan melalui PPTK kegiatan saat di wawancarai media ini, Sabtu (14/12/2023) sekitar pukul 11.30 Wib menyampaikan adapun pelaksanaan Bimtek Pembinaan pengelolaan barang dan aset  tahun 2024 akan dilaksanakan pada Selasa – Sabtu (17-21/12/2024) di Oasis Hotel Banda Aceh.

” Tujuan dan manfaat dari kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman aparatur tentang regulasi pengelolaan barang milik daerah (BMD). Saat Bimtek nanti para aparatur akan diberikan pemahaman atau solusi terhadap temuan BPK terkait pengelolaan Aset dan daerah, ujar PPTK Azwin SE.

Selain itu, pada acara tersebut akan disampaikan materi strategi Pencapaian MCP KPK dalam aspek pengelolaan sekaligus penerapan sistem informasi dan pelaporan pengelolaan aset berbasis tekhnologi.

Oleh karena itu, kami mengharapkan partisipasi dari seluruh instansi maupun OPD untuk menugaskan 2 (dua) orang peserta yang membidangi pengelolaan barang atau aset mengikuti kegiatan ini. harapnya.

Acara ini nanti kata Azwin SE di buka langsung oleh Kepala BPKAD Rokan Hilir, sedangkan Nara sumber nya nanti di sampaikan oleh pemateri dari BPKP dan dari Kemendagri

Ketika di verifikasi terkait dana kegiatan Bimtek diperoleh dari mana, lalu PPTK Aswin dengan gamblang menyampaikan berasal dari dana APBD-P tahun 2024.

Biaya peserta kita bebankan kepada peserta OPD tersebut, dan kami (BPKAD) hanya pelaksana yang sudah seyogyanya menindaklanjuti  Penyelesaian temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Pencapaian indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan implementasi Permendagri Nomor 47 tahun 2021, jelasnya***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer