Jumat, Januari 24, 2025
BerandaHeadlineTabrak IRT Hingga Tewas, Marisa Putri Divonis 8 Tahun Penjara

Tabrak IRT Hingga Tewas, Marisa Putri Divonis 8 Tahun Penjara

Pekanbaru (Nadariau.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis berat kepada Marisa Putri (27), terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang ibu rumah tangga (IRT).

Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (12/12/2024) siang, di ruang sidang Prof Soebekti, Marisa divonis 8 tahun penjara dan hak mengemudinya dicabut selama 2 tahun setelah menjalani hukuman.

Ketua majelis hakim menyatakan bahwa Marisa terbukti bersalah melakukan kelalaian fatal dalam berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Peristiwa ini dinilai melanggar Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Terdakwa terbukti mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, yang berujung pada kecelakaan fatal,” tegas hakim dalam persidangan.

Pasrah Menerima Vonis
Saat mendengar vonis tersebut, Marisa yang hadir mengenakan kerudung hitam dan baju putih terlihat berdiskusi singkat dengan kuasa hukumnya. Meski sempat tampak tertekan, ia akhirnya menerima putusan tersebut dengan pasrah.

Kronologi Kecelakaan Fatal
Kasus ini bermula pada Sabtu dini hari, 3 Agustus 2024. Marisa yang berada di bawah pengaruh alkohol dan narkoba nekat mengendarai mobil Toyota Raize berwarna biru. Sekitar pukul 05.45 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, ia menabrak seorang pejalan kaki, Renti Marningsih (46), hingga tewas di tempat.

Kecelakaan tersebut mendapat perhatian luas karena terjadi di jalanan yang ramai dan melibatkan pengemudi yang tidak bertanggung jawab.

Harapan Keluarga Korban
Pihak keluarga korban menyatakan lega atas vonis tersebut, meski rasa kehilangan tidak dapat tergantikan. Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara dan menaati aturan lalu lintas.

Kejadian ini kembali menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab di jalan, terutama bagi pengemudi agar tidak mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau zat terlarang.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer