Pekanbaru (Nadariau.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru masih mempelajari materi gugatan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Nomor urut 1, Muflihun – Ade Hartati ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejauh ini pokok perkara yang diajukan belum diketahui.
Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Sengketa, Bawaslu Kota Pekanbaru, Misbah Ibrahim mengatakan, pengaduan ke MK adalah langkah yang dibenarkan secara konstitusi, sepanjang terkait Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Kami belum melihat dan mengetahui pokok perkara yang diajukan apa isinya. Apakah berkaitan dengan hasil pemilihan atau yang lain. Kami masih mempelajari,” ujar Misbah, Selasa 10 Desember 2024.
Meskipun demikian, Misbah mengaku pihaknya bersiap menghadapi perkara yang dilaporkan pasangan Muflihun – Ade Hartati, sepanjang diperlukan keterangan dari Bawaslu Kota Pekanbaru.
“Kami sudah siapkan dokumen-dokumen terkait pengawasan di lapangan, dokumen pencegahan pelanggaran dan kegiatan yang dilakukan Bawaslu Pekanbaru selama tahapan Pilkada berlangsung,” jelasnya.
Misbah mengatakan, selama tahapan Pilkada, tak ada perkara perselisihan atau sengketa proses masuk ke Bawaslu Kota Pekanbaru. Pihaknya juga tidak menemukan kejadian khusus menyangkut pelanggaran pelaksanaan di lapangan.
“Memang ada beberapa laporan yang masuk, dan sudah kami tangani. Tapi perkara biasa antar para peserta,” terang dia.
Bawaslu juga tak menemukan masalah berarti terkait perhitungan suara Pilkada Kota Pekanbaru yang diawasi secara melekat mulai dari tingkat TPS hingga rekapitulasi dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru.
Dengan adanya pengajuan gugatan ke MK, Misbah berharap semua pihak dapat menghormati sebagai perjalanan demokrasi dan kepastian hukum. Begitu pun sebaliknya apa yang diputuskan oleh MK kedepan, juga merupakan ketetapan yang harus ditaati semua pihak.