Minggu, Januari 19, 2025
BerandaHeadlineTipikor Polres Kuansing Dalami Dugaan Penyelewengan Anggaran Oleh Kepala Desa Jalur Patah

Tipikor Polres Kuansing Dalami Dugaan Penyelewengan Anggaran Oleh Kepala Desa Jalur Patah

Foto: goggle

KUANSING (NadaRiau.com)- Kepala Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya, Kuansing, Farizal dikabarkan akan diperiksa penyidik Tindak Pidana (Tipikor) Polres Kuansing. Hal itu karena adanya temuan dugaan korupsi anggaran di desa tersebut. Bahkan dikabarkan, pihak kepolisian akan memeriksa laporan anggaran dari desa tersebut semenjak yang bersangkutan menjabat sebagai kepala desa.

Terungkapnya dugaan korupsi penyalahgunaan uang desa tersebut ketika yang bersangkutan, Farizal berdalih kegiatan Studi Banding, diduga penyelewengan anggaran Ketahanan Pangan sebesar 90 juta Rupiah untuk kegiatan jalan jalan.

Hal tersebut di ungkap salah seorang masyarakat desa Jalur Patah beberapa waktu lalu. Dikatakannya, anggaran kegiatan Ketahan Pangan tersebut seharusnya di manfaatkan untuk peningkatan masyarakat Desa.

Namun untuk di desa tersebut anggaran sebesar 90 juta Rupiah itu malah digunakan untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Anggaran tersebut dipergunakan Kepala Desa Jalur Patah untuk membawa kader dan pengurus desa melakukan perjalanan ke Lampung dengan dalih studi banding.

“Harusnya, dana itu digunakan untuk kepentingan desa sesuai la dengan kegunaanya meningkatkan ketahanan pangan. Ini tidak, anggaran itu di gunakan untuk jalan jaoan, katanya bimtek. Kan tidak sesuai dengan dengan program ketahanan pangan,” ujar pria yang rnggan di sebutkan namanya tersebut.

Tidak hanya itu, dugaan penyelewengn juga muncul dari beberapa sumber peruntukan anggaran yang bersumber dari dana Desa tersebut. Seperti uang untuk kegiatan PKK, BKMT, dan dana stunting yang dipegang bukan bendahara Desa.

“Seluruh uang PKK, BKMT, dan stunting dipegang langsung oleh istri Kades,” jelas sumber tersebut.

Bahkan kejanggalan kejanggalan lain, seperti
Pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diduga tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.” Dia (Fharizal) diduga menyuruh salah seorang dari Benai untuk membuat RAB itu, dan RAB itu tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” ungkapnya

Seiring dengan berjalannya laporan masyarakat desa Jalur Patah tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi, guna untuk penyelidikan perkara dugaan penggunaan anggaran Desa tersebut meminta kepala desa untuk menyerahkan dokumen APBDes serta laporan pertanggungjawaban anggara dari tahun 2020 hingga tahun 2023.

Terkait hal tersebut, Farizal kepala desa Desa Jalur Patah saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.

” Ya itu benar, tidak ada masalah, dokumen kita lengkap kok,” ungkap Farizal.

Tidak hanya itu, terkait penyalah gunaan anggaran ketahan yang digunakan untuk jalan jalan ke Provinsi Lampung sesuai dengan pemberitaan sebelum, Farizal mengatakan itu sudah sesuai dengan penggunaan, dengan mengatakan kegiatan tersebut dalam rangka studi banding bidang peternakan.

“Itu bukan jalan jalan, itu studi banding bagian peternakan, kami juga bawa dia orang dari dinas Peternakan yakni (A) dan (R), spj kita jelas kok.” tutupnya singkat. (DONI)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer