Rohil (Nadariau.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang terjadi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten setempat, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Pelimpahan berkas perkara bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) yang jatuh pada Senin (09/12/2024).
Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi terkait penyalahgunaan anggaran kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di BPBD Rohil Tahun Anggaran (TA) 2022. Ada dua orang tersangka dalam perkara ini, yaitu Edo Rendra yang merupakan Sekretaris BPBD Rohil dan Samsinar selaku Bendahara.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil pada medio Agustus 2024 kemarin. Beberapa bulan kemudian, berkas keduanya dinyatakan lengkap atau P-21.
Penanganan perkara keduanya akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 21 November 2024. Yakni, berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti, atau tahap II.
“Pelimpahan dua berkas perkara ini adalah wujud semangat kami untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Rokan Hilir,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Rohil, Andi Adikawira melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yopentinu Adi Nugraha.
Saat ini, kata Yopen, pihaknya menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Majelis hakim itu lah nantinya yang akan menetapkan jadwal sidang perdana.
“Sekarang kita menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdananya,” tegas Yopen.
Di tempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Rohil, Misael Asarya Tambunan memaparkan kronologis perkara. Yakni bermula pada tahun 2022, di mana BPBD Rohil mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp254.601.927 untuk kegiatan pembinaan aparatur pemadam kebakaran.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Sebaliknya, dana yang dicairkan oleh kedua tersangka digunakan untuk perjalanan wisata ke Medan dan sejumlah tempat wisata lainnya di Provinsi Sumatera Utara pada awal 2023.
Akibat tindakan ini, negara dirugikan sebesar Rp229.243.606 berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
“Meski para tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp230 juta ke Kas Daerah Pemkab Rokan Hilir, pengembalian tersebut dilakukan setelah proses penyidikan. Sesuai Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian dana tidak menghapuskan pidana,” tegas Misael.(sony)