Senin, Februari 10, 2025
BerandaHeadlineKejari Inhu Eksekusi Ambo Ake Terpidana Perpajakan ke Rutan Rengat

Kejari Inhu Eksekusi Ambo Ake Terpidana Perpajakan ke Rutan Rengat

Pekanbaru (Nadariau.com) – Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) mengeksekusi H Ambo Ake alias Ambo Ake ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat. Itu dilakukan setelah Jaksa meringkus terpidana kasus perpajakan tersebut di Kota Depok, Jawa Barat.

“Hari ini, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana tindak pidana perpajakan atas nama H Ambo Ake di sekitaran Mampang Indah Kecamatan Limo Kota Depok. Pengamanan ini dibantu oleh Tim Tabur Kejari Indragiri Hulu dan Tim Tabur Kejari Jakarta Pusat,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Muhammad Ulinnuha, Rabu (04/12/2024).

Dikatakan Ulinnuha, Ambo Ake merupakan terpidana kasus perpajakan. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan.

Dalam kasus itu, dia dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp155.399.766 dikompensasikan dengan uang penitipan denda sebesar Rp155.400.000. Hal itu sesuai dengan Berita Acara Penitipan Uang Denda tanggal 28 September 2022.

“Sehingga kelebihan pembayaran pidana sebesar Rp234 dikembalikan kepada terpidana,” lanjut Jaksa yang akrab disapa Ulin itu.

Putusan tersebut, kata Ulin, telah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3444 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023.

Jaksa Eksekutor, lanjut dia, akan mengeksekusi Ambo Ake ke Rutan Rengat. Di tempat itu, terpidana akan menjalani masa hukuman.

Dalam kesempatan itu, Ulin menyampaikan bahwa melalui program Tangkap Buron Kejaksaan Agung, pihaknya menghimbau kepada seluruh mereka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” tegas Kasi Intelijen Kejari Inhu, Muhammad Ulinnuha.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer