Rabu, Desember 11, 2024
BerandaHeadlineJaksa Tuntut Marisa Putri 8 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Marisa Putri 8 Tahun Penjara

Pekanbaru (Nadariau.com) – Marisa Putri (21), terdakwa kasus tabrakan maut yang menyebabkan seorang ibu pengendara motor tewas, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 tahun penjara.

Marisa putri merupakan menabrak pengendara motor bernama Renti Marningsih (46) dan meninggal dunia ditempat kejadian karena pendarahan hebat dikepala di Jalan Tambusai, Nangka, Kota pekanbaru pada 03 Agustus 2024 lalu.

Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pertama, Senator Boris Panjaitan di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kamis (28/11/2024) petang.

“Terdawa Marisa Putri terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia agar dijatuhi pidana. Kita jatuhi tuntutan 8 tahun dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalani dan pencabutan surat izin mengendara (SIM) selama 2 tahun,” kata Boris Panjaitan.

Terdakwa dituntut 8 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 311 ayat 5 juncto Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.

“Pemberatan tuntutan terhadap terdakwa karena menghilangkan nyawa korban serta mengkonsumsi alkohol dan obat-obatan terlarang sedangkan yang meringankan karena terdakwa koperatif dan mengakui perbuatanya,” kata Senator Boris Pandjaitan.

Usai pembacaan tuntutan JPU Boris Pandjaitan menyerahkan berkas tuntutan tersebut kepada Hakim Ketua Henda Karmila Dwi dan pihak pembela.

Lebih lanjut, Henda Karmila Dwi menyampaikan akan memberi waktu untuk pihak pembela memberikan pembelaan menjelang menutup sidang.

“Untuk pihak pembela diberikan waktu 1 minggu kedepan untuk mengkaji ulang dan memberikan pembelaannya,” ucap Henda Karmila Dwi.

“Sidang akan ditunda 1 minggu kedepan tepatnya Kamis tanggal 5 Desember,” pungkas Hakim sembari mengetuk palu.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer