Jumat, Juli 17, 2026
BerandaHeadlineKepepet Angsuran Motor, Driver Ojol Residivis Curat Nekat Curi Aki Truk di...

Kepepet Angsuran Motor, Driver Ojol Residivis Curat Nekat Curi Aki Truk di Senapelan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Baru sebulan menghirup udara bebas, seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial B (50) kembali harus berurusan dengan hukum.

Pria yang kini bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) itu nekat mencuri dua aki truk demi mendapatkan uang untuk membayar angsuran sepeda motornya yang telah jatuh tempo.

Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Merbau, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Senin (13/07/2026). Beruntung, upaya pelaku membawa kabur barang curian berhasil digagalkan warga sebelum akhirnya diamankan Tim Opsnal Polsek Senapelan.

Kapolsek Senapelan Kompol Dwi Krismiyati melalui Kanit Reskrim AKP Dodi Vivino mengatakan, pelaku merupakan residivis yang sudah lima kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian. Setelah bebas sekitar satu bulan lalu, pelaku mencoba mencari nafkah sebagai pengemudi ojek online.

“Namun karena terdesak kebutuhan ekonomi dan angsuran sepeda motornya sudah jatuh tempo, pelaku kembali nekat melakukan pencurian,” kata AKP Dodi Vivino, Jumat (17/07/2026).

Ia menjelaskan, aksi pencurian tersebut bermula saat pelaku mengisi bahan bakar di SPBU Jalan Merbau. Usai mengisi BBM pelaku melihat sebuah truk Isuzu yang terparkir di lahan kosong.

Melihat hal itu timbul niat pelaku untuk mencuri. Menggunakan kunci pas yang dibawa dari sepeda motornya, pelaku membuka pengunci kabel aki dan berhasil melepaskan dua aki truk berkapasitas 100 ampere.

Namun saat hendak membawa kabur barang curian, aksinya dipergoki seorang warga yang curiga. Ketika ditanya, pelaku berdalih dirinya disuruh oleh pemilik truk. Setelah warga mengonfirmasi kepada pemilik kendaraan, alasan tersebut terbukti bohong.

Menyadari aksinya terbongkar, pelaku langsung berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi segera mengejar dan berhasil menghalangi pelarian pelaku.

“Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mengancam akan menusuk siapa saja yang mencoba menangkapnya. Berkat bantuan warga, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan hingga Tim Opsnal Polsek Senapelan datang dan mengamankannya,” kata AKP Dodi.

Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Senapelan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, petugas menyita dua aki truk Isuzu merek TAG 100 Ampere dan FB 100 Ampere, satu kunci pas yang digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat merah hitam yang dipakai pelaku.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup AKP Dodi.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer