Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang pecatan polisi yang sebelumnya berdinas Polres Kuansing bernama Boyke Handoko (44) dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan terkait kepemilikkan senjata api secara ilegal dan dipergunakan secara tidak sah, yang ia gunakan untuk menakut-nakuti orang yang punya hutang narkoba.
Boyke alias Boy ditangkap polisi saat berada disalah satu kos-kosan yang berada di Jalan Bintara, Kelurahan Kota Tinggi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru, Selasa (05/11/2024) malam kemaren.
Kapolsek Senapelan AKP Akira Ceria mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.
“Dimana dalam laporan korban bahwa pelaku saat melakukan penganiyaan membawa senjata api. Dari informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” kata AKP Akira didampingi Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Senapelan, Rabu (12/11/2024).
Kapolsek menambahkan, saat dilakukan penggeledahan dikamar tersangka, petugas berhasil mengamankan satu pucuk senjata api serta dua senjata tanjam yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
“Selain senpi kita kita juga berhasil menyita barang bukti senjata tanjam jenis samurai serta dua bilah pisau yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban,” kata Kapolsek.
Sementara, senpi tersebut menurut pengakuan pelaku digunakan untuk menakut-nakuti orang yang berhutang terhadapnya.
“Senpi tersebut digunakan pelaku untuk menagih hutang atas perintah rekannya berinisial TS yang saat ini kita tetapkan sebagai DPO,” kata AKP Akira.
Kapolsek menambahkan, pelaku tidak ada memiliki izin dari pihak berwenang atau instansi terkait perihal kepemilikan senjata api dan senjata tajam tersebut.
Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Hasil urine pelaku positif sabu.(sony)