Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru, Senin (28/10/2024) kemaren, mengamankan seorang kakek cabul berusia 71 tahun lantaran mencabuli dan memperkosa seorang gadis berusia 11 tahun di perumahan tempat ia bekerja sebagai satpam, didaerah Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Tersangka berinisial HS (71) diamankan petugas saat berusaha kabur ke daerah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit PPA, IPTU Mimi Wira Swarta menjelaskan bahwa aksi pencabulan tersebut terjadi pertama kali pada Senin (21/10/2024) siang lalu.
Dimana pada saat itu pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang, saat itu korban sedang sendirian di rumah lantaran orang tuanya pergi bekerja.
Melihat korban sedang sendirian, pelaku langsung memeluk dan mencium pipi korban, korban kaget dan berusaha mendorong tubuh pelaku namun pelaku mengancam korban menggunakan parang yang telah dibawanya sambil mengatakan “Kalau teriak nanti Atuk bunuh”.
Mendengar ancaman tersebut korban menjadi ketakutan, lalu pelaku kemudian menyuruh korban membuka seluruh pakaiannya dan berbaring di kasur lalu pelaku menyetubuhi korban.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya pelaku kembali mengancam korban “Jangan bilang siapa-siapa nanti Atuk bunuh” lalu pelaku pergi meninggalkan korban.
“Kemudian keesokan harinya pelaku kembali berusaha mencabuli korban namun tidak berhasil lantaran korban betontak dan lari kedalam rumah,” kata IPTU Mimi Wira Swarta, Rabu (30/10/2024).
Kemudian pada Jumat (25/10/2024) kemaren, pelaku kembali masuk kerumah korban dan berusaha mencabuli korban namun korban berontak dan kabur mencari orang tuanya yang saat itu sedang berada diwarung.
“Dihadapan ibunya korban menceritakan bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku, dari sanalah terungkap bahwa pelaku sudah 3 kali mencabuli korban,” kata IPTU Mimi.
Tidak terima, orang tua korban langsung membuat laporan Polisi ke Mapolresta Pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut.
“Usai menerima laporan tersebut, kita langsung menuju ke TKP namun pelaku sudah kabur hingga berhasil diamankan oleh pihak keluarga korban saat berada di KM 55 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan,” kata IPTU Mimi.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 8 tahun penjara,” tutup IPTU Mimi.(sony)