Selasa, Mei 20, 2025
BerandaHeadlineSempat Viral, Pelaku Jambret Karyawati Akhirnya di Ringkus Polsek Senapelan

Sempat Viral, Pelaku Jambret Karyawati Akhirnya di Ringkus Polsek Senapelan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan, akhirnya berhasil meringkus pelaku jambret seorang karyawati saat berjalan kaki di Jalan Riau, Gang Geliga, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Selasa (22/10/2024) pagi lalu.

Dimana aksi pelaku sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu lantaran terekam kamera CCTV dilokasi kejadian.

Dalam video berdurasi 13 detik tersebut terlihat tersangka berinisial CS alias Cahyono (32) yang menggunakan sepeda motor Merk Honda Supra X BM 2575 ABA datang dari arah belakang langsung memepet dan menarik tas korban yang saat itu sedang berjalan kaki menuju tempat bekerja sampil membawa tas Ransel. Usai menjambret tas korban pelaku langsung kabur kearah Jalan Riau kemudian belok ke kanan mengarah ke Jalan Ahmad Yani.

Tak terima korban bernama Mirda Amelia Putri (20) sorang karyawan swasta langsung membuat laporan polisi ke Mapolsek Senapelan.

Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria mengatakan, pelaku berhasil diamankan saat berada di Jalan Sidomulyo Gang Karya, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

“Tersangka CS alias Cahyono (32) berhasil kita amankan saat berada di Jalan Sidomulyo Gang Karya, pada Selasa (22/10/2024) petang kemaren sekitar Pukul 16.00 Wib,” kata AKP Akira didampingi Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Senapelan, Kamis (24/10/2024) siang.

Kapolsek menambahkan, penangkapan tersangka usai pihaknya menerima laporan korban bernama Mirda Amelia Putri (20).

“Saat penagkapan pelaku sempat berusaha melarikan diri namun terjatuh saat dikejar petugas, akibatnya pelaku mengalami luka lecet dibagian wajah,” kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur tas korban yang berisikan 1 unit hanphone serta uang tunai sebesar Rp900 ribu.

“Saat diintrogasi selain menjambret tas korban, pelaku juga mengaku sudah 5 kali melakukan aksi jambret di wilayah hukum Polsek Senapelan,” kata Kapolsek.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatanya tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer