Selasa, November 12, 2024
BerandaUncategorizedKapolres Rohil Konferensi Pers Terkait Update Pelanggaran Pilkada 2024 Rohil di Bawaslu...

Kapolres Rohil Konferensi Pers Terkait Update Pelanggaran Pilkada 2024 Rohil di Bawaslu Capai 49 Kasus

Rokan Hilir, Nadariau Com – Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K M.H, gelar konferensi Pers terkait informasi terupdate pelanggaran pilkada Rohil 2024 yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir di Media Centre Bawaslu Kabupaten di Jl. Pelabuhan Baru, Bagan Siapi-api Ibukota Kabupaten Rokan Hilir. Selasa 22 Oktober 2024 pukul 11.15 WIB.

Dihadapan Kajari Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera,S.H.,M.H. Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Zubaidah, SE, Kordiv Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Nurmaidani, Staf Bawaslu dan Para Awak Media Kabupaten Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni menyerahkan kesempatan untuk membacakan laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Rohil Hilir.

Sebelumnya dari pihak Bawaslu sendiri mengucapkan hormat kepada Kapolres Rohil, Kajari Rohil yang tergabung di Setragamdu Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir sebagai penasehat di gakkumdu.

” Pada hari ini kami akan melaporkan terkait dengan banyaknya laporan dan update laporan per hari ini laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 49 laporan.” Ujarnya.

Dari 49 tersebut diantaranya 3 Laporan sudah diregistrasi dan kemudian sudah diproses klarifikasi baik itu pelapor terlapor dan juga saksi.

Kemudian terkait dengan Netralitas ASN ada 11 Laporan. dari 11 Laporan tersebut terkait dengan Netralitas ASN itu diteruskan ke BKN sebanyak 5 Laporan.

Selanjutnya laporan yang dilakukan penelusuran dan dijadikan temuan terkait dengan Netralitas ASN yang semula dilaporkan oleh pelapor namun tidak terpenuhi syarat material maka dijadikan temuan oleh Bawaslu sebanyak 4 Laporan.

” Kemudian laporan yang dihentikan dan tidak ditindaklanjuti itu sebanyak 32 laporan, mengapa tidak dihentikan dan tidak lanjuti karena laporan tersebut tidak memenuhi syarat material.” Jelas dari pihak Bawaslu.

Selain itu pihak Bawaslu juga sudah memberikan batas waktu untuk perbaikan dan tambahan alat bukti namun sampai hari yang sudah ditentukan habis, tetapi pelapor tidak dapat melengkapi.

” Kemudian sudah ada lagi laporan sebanyak 5 laporan masuk ke Bawaslu per tanggal 21 Oktober 2024.” Terangnya.

Adapun jumlah Laporan masuk ke Bawaslu Kab. Rokan Hilir pertanggal 21 Oktober 2024 berjumlah 49 Laporan,

1. Laporan yang diregistrasi (Proses Klarrifikasi Pelapor/terlapor dan Saksi) berjumlah, 3 Laporan.

2. Laporan Netralitas ASN yang diteruskan ke BKN  berjumlah, 5 Laporan.

3. Laporan yang dilakukan penelurusan dijadikan temuan Netralitas ASN berjumlah 4 Laporan.

4. Laporan yang dihentikan / tidak ditindaklanjuti berjumlah 32 Laporan.

5. Laporan yang belum diplenokan berjumlah 5 Laporan.

6. Laporan yang terlapornya merupakan ASN sebanyak 20 Laporan diduga melanggar Netralitas dan Pidana Pemilihan. Rinci Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Zubaedah SE.

Sementara itu Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K M.H melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil IPDA Fahrudin SH mengatakan bahwa Kapolres Rohil berharap untuk tidak adanya laporan dan tidak ada terjadinya pelanggaran aturan pilkada di Rohil baik Itu Oleh Paslon, Tim pemenangan Paslon,  Forkopimda dan juga penyelenggara pilkada.

” Semoga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan dan supaya semuanya menuruti aturan aturan yang berlaku dalam Pilkada,” Ujarnya.***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer