Kamis, November 13, 2025
BerandaHeadlineDalam 2 Pekan Polresta Pekanbaru Berhasil Ringkus 22 Pelaku Curanmor

Dalam 2 Pekan Polresta Pekanbaru Berhasil Ringkus 22 Pelaku Curanmor

Pekanbaru (Nadariau.com) – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru beserta Polsek Jajaran selama bulan Oktober 2024 atau kurang lebih selama 2 pekan telah berhasil menangkap 22 orang tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selalu meresahkan masyarakat.

Selain menangkap tersangka, penindakan hukum dengan sandi Operasi Jembalang tersebut juga mengamankan 41 kendaraan bermotor yang diduga hasil kejahatan para tersangka.

Operasi ini merupakan rangkaian dari cooling system yang sedang berlangsung seiring dengan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2024 damai dan kondusif.

“Kita memberi sandi, Operasi Jembalang. Tim Reskrim Polresta Pekanbaru tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Para tersangka dan barang bukti yang diperlukan penyidik sudah diamankan,” tegas Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto didampingi Kasat Reskrim Kompol Bery dan Kani Polsek Jajaran, dalam Press Conference di Makopolresta Pekanbaru, Senin (21/10/2024).

Hal senada juga disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra. Dalam agenda jumpa Pers ini, Kompol Berry menyampaikan bahwa pengungkapan ini dilakukan hampir diseluruh kecamatan wilayah Kota Pekanbaru.

Penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara ini dilaksanakan oleh jajaran tim Operasi Jembalang merujuk pada 32 laporan yang diterima kepolisian.

Berdasarkan laoran tersebut, kepolisian mengungkap sejumlah tersangka dengan lokasi dan waktu yang berbeda. Dari 22 tersangka yang diamankan ini beberapa diantaranya harus mendapatkan tindakan tegas dan terukur karena mencoba memberikan perlawanan kepada aparat dalam penangkapan.

Tidak cuma itu saja, sebagian tersangka juga residivis yang sudah berulang kali masuk bui.

“Ada residivis dan sebagian diantaranya harus mendapatkan tindakan tegas dan terukur,” demikian ditegaskan Berry.

Melihat dari laporan yang diterima kepolisian, kejahatan ini juga dipengaruhi faktor kelalaian pada korban. Dimana sebagian TKP, korban meninggalkan kunci kontak pada kendaraan. Ini juga menjadi perhatian semua pihak untuk tetap berhati-hati ketika memarkirkan kendaraan.

“Jangan sampai lalai, pastikan kendaraan dikunci ganda. Namun, sebagian peristiwa yang kerap terjadi juga disebabkan kelalaian korban sendiri. Kebiasaan ini harus dihentikan,” sambung Kasat Reskrim.

Diakhir penyampaiannya, Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa pernah menjadi korban kejahatan pencurian sepeda motor dapat berkoordinasi dengan kepolisian.

Selalu meningkatkan kewaspadaan dalam memarkirkan kendaraan, baik ditempat umum maupun di lingkungan rumah sendiri.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer