Kamis, Februari 12, 2026
BerandaKepriDPRD Kepri Gelar Paripurna Tentang Rancangan Peraturan Tata Tertib

DPRD Kepri Gelar Paripurna Tentang Rancangan Peraturan Tata Tertib

ADVETORIAl, Nadariau.com – DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2024 bertempat di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Senin, (18/10/2024).

Paripurna ini sendiri Beragendakan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dra. Hj. Dewi Kumalasari, M.Pd. dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Drs. Adi Prihantara, MM,, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.

Pada rapat Paripurna ini masing-masing Wakil/Juru Bicara dari setiap Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Pendapat Akhir Fraksinya terhadap Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Adapun Wakil/Juru Bicara dari setiap Fraksi yang membacakan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD diantaranya adalah Andi S. Mukhtar, ST (Gerindra) Asmin Patros, S.H., M.Hum (Golkar), Bobby Jayanto, S.IP (Nasdem), Wahyu Wahyudin, SE., MM (PKS), Dr. Sahat Sianturi, S.H., M.Hum. (PDI-Perjuangan), Tumpal Ari Mangasi Pasaribu (Demokrat Nurani Indonesia), dan Edward Brando, SH (PAN-PKB).

Fraksi Nasdem melalui Bobby Jayanto, S.IP menyatakan menerima hasil pembahasan Pansus terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.

“Sehubungan dengan Rancangan Peraturan DPRD yang telah dirampungkan pembahasan dan finalisasi penyusunannya oleh Panitia Khusus, kami Fraksi Nasdem memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya serta menyatakan dapat menerima dan menyetujui untuk kemudian dapat di sahkan sebagai produk Hukum DPRD yang berbentuk peraturan” Jelas Bobby

hal yang disampaikan oleh Fraksi PDI-Perjuangan melalui Dr. Sahat Sianturi, S.H., M.Hum menyatakan bahwa secara umum Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib ini telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten/Kota.

Dr. Sahat Sianturi, S.H., M.Hum juga menjelaskan terkait pengaturan agenda Rapat Paripurna yang telah ditetapkan Badan Musyawarah.

“Mengenai pengaturan agenda Rapat Paripurna yang telah ditetapkan Badan Musyawarah, hanya dapat diubah dalam rapat Paripurna, supaya masing-masing Fraksi dapat mengingatkan kehadiran Anggota masing-masing. Menekankan tingkat kehadiran dalam rapat Paripurna kedepannya tidak ada lagi Paripurna diubah oleh Badan Musyawarah, namun harus melalui Rapar Paripurna” Terang Sahat.

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer