Rabu, November 6, 2024
BerandaHeadlinePolda Riau Tetapkan 7 Tersangka Baru Dugaan Korupsi KUR Senilai Rp46 M

Polda Riau Tetapkan 7 Tersangka Baru Dugaan Korupsi KUR Senilai Rp46 M

Pekanbaru (Nadariau.com) – Subdit II Reskrimsus Polda Riau, kembali menetapkan 7 orang tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi di salah satu bank BUMN KCP Bengkalis.

Selain itu, penyidik juga menelusuri aset dari para tersangka untuk bisa disita guna memulihkan kerugian keuangan negara yang cukup besar tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Pol Nasriadi saat konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (17/10/2024) mengatakan, sebenarnya ada 8 orang tersangka baru dalam perkara ini. Namun salah seorang telah meninggal dunia.

“Mereka disinyalir merupakan pihak yang diuntungkan dari terjadinya tindak pidana korupsi tersebut. Yakni, berasal dari beberapa kalangan, mulai dari pengurus koperasi hingga kepala desa,” kata Kombes Nasriadi didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto dan Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian.

Untuk 8 tersangka baru, antara lain berinisial S, selaku Kuasa Usaha Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat, AM, Ketua Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat, H, wiraswasta JS, wiraswasta, S, Ketua Kelompok Tani Mas Muda, SD, Bendahara Kelompok Tani Mas Muda, serta S, Kepala Desa Bandar Jaya.

Sedangkan satu tersangka lagi berinisial M, yang merupakan kepala desa dan sudah meninggal dunia.

Sebelumnya, sudah ada 3 orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Romy Rizki, Eko Ruswidyanto, dan Doni Suryadi.

Romy adalah mantan pimpinan bank pelat merah OBO Bengkalis dari Agustus 2017 hingga Maret 2021, sedangkan Eko menjabat pimpinan pada periode Maret 2021 hingga Oktober 2022. Sementara Doni, merupakan mantan penyelia pemasaran.

Mereka bertiga kini sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dalam perkara diduga timbul kerugian negara sebesar Rp46 miliar.

Kini tim penyidik Subdit II Reskrimsus yang menangani kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) bank tersebut tengah melakukan traccing asset atau penelusuran aset milik para tersangka.

“Kita sudah menyita uang Rp313 juta yang disimpan salah satu tersangka di KUD, kemudian 2 unit kendaraan dan lain-lain,” ujar Kombes Nasriadi.

Polisi juga sudah mengungkap peruntukan uang hasil dugaan korupsi dana KUR ini oleh para tersangka. Nasriadi menyebut, uang hasil rasuah dipakai para tersangka untuk memperkaya diri sendiri.

“Ada yang simpan uang di KUD dan berhasil kita sita, ada yang beli mobil, bisnis tambak udang, ada yang untuk beli kebun sawit atas nama mereka sendiri,” jelas Dirreskrimsus Polda Riau.

“Ada juga yang untuk modal merambah hutan untuk membuka kebun sawit,” sambungnya.

Berkaca pada kasus tersebut, Nasriadi memberi peringatan kepada bank lainnya agar memperhatikan prosedur yang benar.

“Kami ingatkan bank agar memberikan KUR sesuai prosedur yang benar, tidak memalsukan data debitur, tidak memberi uang yang tidak masuk akal,” kata Nasriadi mengingatkan.

Menurut Nasriadi, pihaknya mengendus ada beberapa bank lain yang juga terindikasi melakukan penyimpangan terkait penyaluran dana KUR. “Ada bank-bank lain masih didalami, kita masih terima laporan,” tegasnya.

Ia meminta kepada bank, untuk lebih teliti dan ketat dalam menyeleksi calon penerima dana KUR. “Pastikan uang diterima oleh masyarakat yang berhak,” imbuhnya.

Kasus ini mulai terkuak saat bank pemerintah cabang Dumai melakukan pengolahan data kredit pada unit kerja di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bengkalis pada Juni 2023. Melalui pemeriksaan acak terhadap 16 debitur, ditemukan bahwa fasilitas KUR yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan.

Audit internal bank kemudian menemukan 654 debitur yang identitasnya disalahgunakan untuk kepentingan pihak lain, dengan total penyaluran KUR mencapai Rp65,2 miliar dari Oktober 2020 hingga Juni 2022.

Pengawasan yang kurang ketat dari petugas bank di Bengkalis dalam proses verifikasi debitur dan aset jaminan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp46,6 miliar.

Masing-masing debitur, harusnya mendapatkan Rp100 juta, yang bisa digunakan untuk membeli kebun kelapa sawit. Namun, dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan dan hanya sebagian kecil diserahkan kepada debitur, sehingga menambah besarnya kerugian.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer