Pekanbaru (Nadariau.com) – Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kamis (10/10/2024) malam kemaren, sekitar pukul 21.00 Wib, meringkus seorang pria berinisial TM (44) warga Jalan Pangeran Hidayat, lantaran kerap mengedarkan sabu disebuah kos-kosan yang berada di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh baru timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sedang sabu dengan berat kotor 25,53 gram serta setengah butir pilektasi.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Fahria menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa disebuah kos-kosan yang berada di Jalan Arjuna sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan sudah sangat meresahkan warga sekitar.
“Dari informasi tersebut kita langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka bersama seorang wanita bernama Ria Zebua alias Riri,” kata Kasat, Minggu (13/10/2024).
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kasat, dari dalam kamar tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sedang sabu yang disimpan didalam sebuha amplop warna coklat serta setengah butir pil ektasi dari dalam saku celana tersangka.
“Saat diintrogasi tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Ade (DPO),” kata AKP Bagus.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru guna proses lidik sidik lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara, sementara wanita bernama Riri kita masih menyelidiki leterlibatannya dalam kasus ini,” tutup Kasat.(sony)