Kuansing (NadaRiau.com)– Ketua FABEM Riau meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing berikan tindak tegas terhadap armada angkutan akasia milik PT. Artelindo wiratama destrik kelawaran, yang meng abaikan aturan pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau tentang larangan Truk dengan muatan overload overdosis (Odol) melintasi kota Kuantan Singingi di sebelum pukul 22:00 wib.
Keberadaan mobil bertonase berat yang melintas di jalan tambusai kota taluk Kuantan ini semakin hari semakin tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga dilakukan akan berdampak buruk kepada penguna kendaran lai. Pasalnya mobil bertonase besar milik perusahaan tersebut leluasa melintas di jam jam sibuk dan sengaja melanggar aturan dari pemerintah setempat.
Untuk itu, selalu ketua alumni BEM se Riau saya meminta kepada kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuantan Singingi untuk segera memberikan tindakan tegas terhadap angkutan bertonase besar dari perusahaan pengangkut akasia tersebut.
“Armada PT. Artelindo wiratama destrik kelawaran ini sudah menyalahi aturan, dia melintas di dalam kota ini seenak nya dia, di jam jam yang sibuk masih sekitar jam 20:00 la, ini harus di tindak tegas sama Dishub, Dishub jangan tutup mata deengan hal ini, ” tegas Heri,
Hal ini di sampaikannya, selain untuk menjaga infra struktur didalam ibukota kabupaten Kuantan Singingi, hal ini juga untuk upaya menghindari kemungkinan terburuk terjadi terhadap pengendara lainnya.
“Artinya mereka harus diberi tindakan tegas, kalau dibiarkan mereka akan semena mena terus kedepannya,” tutupnya Heri (DONI)


