Sabtu, November 2, 2024
BerandaHeadlineDiduga Lakukan Pungli, Sekretaris Desa Air Kulim Ditetapkan Sebagai Tersangka

Diduga Lakukan Pungli, Sekretaris Desa Air Kulim Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bengkalis (Nadariau.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi. Kali ini, penegakan hukum tersebut dilakukan terhadap seorang pria berinisial MR, yang merupakan Sekretaris Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.

MR ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) atau pemerasan dalam Pengurusan Surat Tanah. Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis.

“Hari ini, Tim Jaksa Penyidik telah menetapkan terhadap 1 orang tersangka berinisial MR terkait dengan perkara dugaan pungutan liar atau pemerasan dalam Pengurusan Surat Tanah yang dilakukan oleh Perangkat Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis,” kata Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Resky Pradhana Romli, Kamis (03/10/2024).

Dikatakan Resky, penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang diperoleh. sampai hari ini. Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Jaksa Penyidik menahan tersangka MR di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 03 Oktober 2024 hingga 22 Oktober 2024.

“Hal ini sebagaimana Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor: PRIN-05/L.4.13/Fd.1/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024,” kata Kasi Intelijen.

Resky kemudian memaparkan kronologis dan modus operandi tersangka MR dalam perkara ini. MR yang menjabat selaku Sekretaris Desa diduga melakukan pungli atau pemerasan dalam Pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi yang dimohonkan oleh masyarakat.

“Tersangka MR ini meminta sejumlah uang sebesar Rp12.500.000 kepada salah satu masyarakat Desa Air Kulim yang akan mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi di Desa Air Kulim,” jelas Resky.

Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat pasal berlapis. Yakni, Kesatu Pasal 11, Kedua Pasal 12 huruf a, Ketiga Pasal 12 huruf b, Keempat Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer