Senin, Oktober 14, 2024
BerandaHeadlineRusidi Rusdan Desak Bawaslu Awasi Lembaga Survei Tanpa Izin KPU

Rusidi Rusdan Desak Bawaslu Awasi Lembaga Survei Tanpa Izin KPU

Pekanbaru (Nadariau.com) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Rusidi Rusdan mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi munculnya sejumlah lembaga survei yang tidak memiliki izin dari KPU baru-baru ini.

Pasalnya, menurut Rusidi bahwa hingga saat ini belum ada lembaga survei yang mendaftar secara resmi ke KPU sesuai aturan.

“Kepada media sosial dan lembaga survei kita ingatkan juga agar lebih berhati-hati dalam memberitakan hasil survei elektabilitas calon kepala daerah, terutama dari lembaga survei yang belum terdaftar di KPU,” katanya saat membuka Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau di salah satu hotel di Kota Pekanbaru, Senin (30/09/2024).

Menurut Rusidi, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur partisipasi masyarakat, termasuk mengenai survei, jajak pendapat dan hitung cepat (quick count).

“Kami telah memantau beberapa hari terakhir, muncul banyak berita mengenai hasil survei calon kepala daerah. Untuk itu, kami ingin menegaskan kembali aturan yang ada, sesuai dengan PKPU,” ujarnya.

Rusidi juga menjelaskan lembaga survei harus mendaftar terlebih dahulu kepada KPU sebelum melakukan publikasi terutama saat masa tenang dan pemungutan suara.

“Pada masa kampanye seperti sekarang, kita masih ada melakukan survei. Namun, sekali lagi, lembaga survei harus terdaftar dan patuh terhadap peraturan,” tegasnya.

Rusidi Rusdan juga mengklaim bahwa pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 yang telah berjalan selama lima hari berjalan dengan aman, kondusif, dan terkendali.

Aturan kampanye tahun ini, menurutnya, tidak berbeda jauh dari sebelumnya, namun ada beberapa penyesuaian.

Kampanye tatap muka tetap diperbolehkan namun dengan skala terbatas, sementara metode kampanye digital menjadi alternatif yang semakin diandalkan.

Rusidi juga mengingatkan soal pembatasan dana kampanye, di mana pasangan calon hanya diperbolehkan memberikan suvenir dengan nilai maksimal Rp100.000.

“Tidak diperbolehkan memberikan dana kampanye dalam bentuk uang tunai. KPU tidak akan mentolerir hal tersebut,” tegasnya.

Ia juga mengungatkan bahaya budaya politik uang harus dihindari dalam setiap kegiatan kampanye.

“Budaya pemberian uang kepada masyarakat harus dihilangkan demi menciptakan demokrasi yang bersih dan adil,” pungkasnya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer