Minggu, Januari 19, 2025
BerandaKepriDPRD Kota Batam Tambah Waktu Pembahasan Tatib

DPRD Kota Batam Tambah Waktu Pembahasan Tatib

Batam (Nadariau.com) – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan hasil pembahasan panitia khusus (Pansus) peraturan tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Batam masa jabatan 2024-2029, Senin (30/9/2024) kemarin.

Semula dijadwalkan pengesahan peraturan berkenaan namun urung dilakukan karena Pansus meminta tambahan waktu selama 14 hari untuk keperluan fasilitasi pembahasan Peraturan tersebut dengan Pjs Gubernur Kepulauan Riau (Gubkepri).

Rapat paripurna hari itu dipimpin langsung Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Hendra Asma. Dari Pemko Batam hadir Sekdako Jefridin Hamid serta perwakilan dari Forkompimda serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemko Batam.

Ketua Pansus, Muhammad Mustofa menyampaikan bahwa Pansus bersama tim hukum Pemko Batam telah sampai kepada agenda akhir, yakni rapat finalisasi pembahasan yang tujuannya agar dapat dilakukan percepatan proses fasilitasi ke Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor:188/439/OTDA tanggal 14 Januari 2022 tentang Pembinaan terhadap Penyusunan Kebijakan Daerah.

“Setelah proses fasilitasi atas Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Batam yang sudah disusun dan sempurnakan, harapannya Peraturan DPRD tentang Tatib dapat dinyatakan memenuhi kriteria untuk menjadi peraturan guna segera diberlakukan,” ucapnya.

“Dengan apa yang sudah dipaparkan, maka kami selaku tim pansus meminta tambahan waktu 14 hari kerja, sambil menunggu fasilitasi dari Gubernur,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin mengatakan bahwa, sesuai Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Pasal 88, menyatakan Peraturan DPRD sebagai salah satu produk hukum daerah wajib melewati mekanisme fasilitasi sebagai bentuk pembinaan gubernur.

Atas dasar itu, ia pun menanyakan apakah seluruh anggota dewan yang hadir dapat menyetujui permintaan penambahan waktu selama 14 hari dari pansus? Pertanyaan itu pun dijawab dengan kalimat “setuju” dan Kamaluddin pun mengetokkan palu sidang mengesahkan putusan tersebut sehingga pansus dijadwalkan melaporkan kembali hasil pembahasannya setelah 14 hari ke depan. (Ndri)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer