Kamis, Oktober 10, 2024
BerandaHeadlineKejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Pengelolaan PADes

Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Pengelolaan PADes

Rohul (Nadariau.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) berhasil memulihkan kerugian negara dalam kasus penyimpangan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) Kepenuhan Baru tahun 2019-2022. Itu seiring dengan telah dikembalikannya kerugian keuangan negara oleh tersangka.

Adapun tersangka dalam perkara ini adalah Romi Yulianto. Dia merupakan Kepala Desa Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kajari Rohul pada Senin (02/09/2024). Di hari yang sama, yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian.

Seiring proses penyidikan, Romi mengembalikan kerugian keuangan negara ke penyidik. Pengembalian dilakukannya melalui Kuasa Hukumnya.

“Pada hari Senin (23/09/2024), Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menerima pengembalian kerugian keuangan negara perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Pengelolaan PADes Kepenuhan Baru Tahun 2019 – 2022 sebesar Rp518.652.398,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Rohul Fajar Haryowimbuko melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Galih Aziz, Selasa (24/09/2024).

Setelah pengembalian kerugian keuangan negara ini diterima, selanjutnya tim penyidik melakukan penyitaan serta menyimpan uang tersebut ke rekening penitipan Kejari Rohul pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pasir Pengaraian.

Lanjut Galih, uang pengembalian kerugian negara tersebut akan menjadi barang bukti dalam proses persidangan dan penuntutan perkara yang akan segera dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

“Ini merupakan bentuk iktikad baik dari yang bersangkutan, sehingga kerugian keuangan negara yang timbul dapat dipulihkan kembali. Meskipun demikian, proses persidangan dan penuntutan terhadap tersangka RY (Romi Yulianto,red) akan tetap dilakukan, karena pengembalian kerugian keuangan negara ini tidak akan menghapus adanya perbuatan pidana yang telah dilakukannya,” tegas Galih.

Saat ini, dikatakan Galih, pihaknya masih merampungkan berkas perkara dan segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, serta segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk melakukan proses persidangan dan penuntutan.

“Semoga dengan adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dapat menjadi edukasi bagi masyarakat, pegiat anti korupsi dan dapat memperbaiki sistem pengelolaan pendapatan asli desa pada setiap desa yang ada di wilayah Kabupaten Rokan Hulu khususnya Desa Kepenuhan Baru,” kata Galih.

“Kejaksaan Negeri Rokan hulu terus berkomitmen akan selalu bekerja dengan sungguh-sungguh untuk memberantas tindak pidana korupsi dan memulihkan kembali kerugian keuangan negara khusus nya yang berada dalam wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu,” sambungnya memungkasi.

Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko sebelumnya memaparkan modus operandi yang dilakukan Romi Yulianto dalam perkara rasuah tersebut. Romi kata Kajari, diduga menggelapkan penerimaan PADes Kepenuhan Baru tahun 2019-2022.

Yang bersangkutan diduga tidak menyetorkan PADes berupa pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD), pungutan iuran tanah restan, pungutan bagi hasil KUD Sumber Rezeky dan pungutan buah pekarangan pada tahun 2019-2022.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Rohul, terjadi penyimpangan PADes Kepenuhan Baru 2019-2022 senilai Rp518.652.398,” singkat Kajari belum lama ini.

Atas perbuatannya itu, tersangka Romi Yulianto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer